A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={TRI ANDINI CACA SARI }, title ={PENANGANAN TINDAK PIDANA ANAK DIBAWAH UMUR TERHADAP KASUS PENGANIAYAAN DI PENGADILAN NEGERI MALANG (Putusan No. 6/Pid.Sus-Anak/2019/PN MLG)}, year={2022}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/260/}, abstract={AbstrakSalah satu kejahatan penganiayaan yang pernah dilakukan oleh seorang anak hingga korban meninggal dunia pernah terjadi pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang dengan Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mlg. Sebagai anak yang melakukan kekerasan fisik menyebabkan kematian korban . Atas perbuatan yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku tindak pidana, maka hakim menjatuhkan hukuman terhadap anak dengan 4 tahun penjara. Tujuan penelitian mengidentifikasi faktor ? faktor yang menyebabkan tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian, pertanggungjawaban pidana anak yang melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian,dan penerapan sanksi kepada anak pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor:6/Pid.sus-Anak/2019/PN.Mlg. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan mempelajari norma-norma yang ada atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas.Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab anak melakukan tindak pidana kekerasan fisik yang berujung kematian diantaranya pada berberapa faktor baik faktor internal maupun faktor eksternal. Pertanggungjawaban pidana anak yang melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang undang Hukum Pidana Karena pertanggungjawaban pidana ada pada anak tersebut memenuhi Syarat ? Syarat tindak pidana yang anak, kekerasan - kekesaran fisik yang dilakukan oleh seorang anak dan korban kekerasan fisik tersebut diketahui telah meninggal dunia pada saat atau setelah kekerasan fisik tersebut dilakukan. Penerapan sanksi terhadap anak yang melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian dalam putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor: 4/Pid.sus-Anak/2019/PN.Mlg yakni menerapkan sanksi pidana penjara kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun.} }