A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={IRWANSYAH LENOHINGIDE }, title ={Tinjauan Yuridis tentang Penerapan Prinsip Hukum Administrasi Negara dan Keperdataan di Bidang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum}, year={2022}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/296/}, abstract={Aspek yang diteliti adalah eksistensi dan konsistensi penerapan konsep hukum administrasi negara dan hukum keperdataan dalam UU No. 2 tahun 2012, UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan peraturan pelaksanaannya. Penelitian yang dilakukan bersifat normatif dengan menggunakan data sekunder. Sumber data diperoleh melalui metode penelitian kepustakaan dengan mempelajari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa : 1) Konsep hukum administrasi negara dominan ditemukan, dimulai dari tahap perencanaan hingga kepada proses peradilan yang dilakukan melalui PTUN. 2) Konsep hukum keperdataan diterapkan pada obyak tanah yang luasnya di bawa 5 (lima) hektar, dilakukan melalui hubungan keperdataan antara instansi yang membutuhkan tanah dengan pihak yang berhak; 3) Ditemukan bahwa terdapat inkonsistensi penerapan konsep hukum administrasi negara dan keperdataan terhadap substansi dari perbuatan hukum yang dilakukan, diantaranya a) Pada penerapan konsep hukum administrasi negara, keberatan atas penetapan nilai ganti kerugian dilakukan melalui Pengadilan Negeri dan dimasukkan pada perkara perdata, padahal penetapan yang dimaksud bersifat final, individual, dan konkrit, seharusnya melalui Peradilan TUN; b) Ketidakkonsistenan pada konsep hukum perdata, dimana para pihak tidak bebas menentukan nilai tanah berdasarkan kesepakatan, namun harus berdasarkan nilai yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik, yang juga bersifat final dan mengikat.} }