A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={HERA ROSALINA }, title ={PENTINGNYA PEMBERDAYAAN PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA}, year={2022}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/389/}, abstract={Tradisi berperkara di pengadilan melalui litigasi atau menggugat akan berubah jika perkara perceraian diselesaikan melalui mediasi. Baik penggugat maupun tergugat harus memahami bahwa mediasi adalah suatu perundingan antara para pihak yang diatur dan difasilitasi oleh mediator, pihak ketiga yang netral. Tanpa perencanaan yang matang, perceraian akan merugikan kedua belah pihak terutama anak, keluarga, dan masyarakat. Pihak yang menang akan mempertimbangkan dan menentukan putusan pengadilan yang adil. Ini berbeda dengan perdamaian sejati, yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang bersengketa. Persoalannya, seberapa signifikan kasus perceraian diselesaikan melalui mediasi di Pengadilan Agama. Metodologi penelitian yuridis normatif digunakan. Supremasi hukum membawa prinsip-prinsip hukum menjadi terang. Meskipun mereka berubah jauh lebih lambat daripada norma hukum, prinsip hukum juga bisa berubah. Mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, penyelesaian mediasi di Pengadilan Agama dapat mengantarkan para pihak pada pemenuhan kesepakatan damai yang tetap dan langgeng. Di Peradilan Agama, memang tidak semua hakim, terutama yang tidak pernah menjalani pendidikan formal, memiliki bakat dan kemampuan yang diperlukan untuk menjalankan perannya sebagai mediator. Efektivitas sebuah mediasi dapat dipengaruhi secara negatif oleh ruang mediasi yang kecil dengan fasilitas yang minim, seperti kursi, dan penataan ruangan yang tidak memenuhi persyaratan ruang mediasi hasil mediasi.} }