A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={KHAIRUL ANWAR }, title ={KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL}, year={2022}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/391/}, abstract={Penanaman modal menjadi salah satu alternatif yang dianggap baik bagi pemerintah untuk memecahkan kesulitan modal dalam melancarkan pembangunan nasional. Penelitian ini membahas tentang kewajiban dan tanggung jawab penanam modal berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normative. Penyusunan ilmiah ini, data dan sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan (library research). Pengaturan hukum tentang Hak penanam modal yang tercantum dalam UU No.25 Tahun 2007 Pasal 14 yaitu: Mendapat kepastian hak, hukum, dan perlindungan, informasi yang terbuka tentang bidang usaha yang dijalankannya, hak pelayanan, berbagai kemudahan dan fasilitas. Kewajiban penanam modal (Pasal 15 UUPM) yaitu: Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat, mematuhi semua ketentuan perundang-undangan. Tanggung Jawab penanam modal (Pasal 16 UUPM) yaitu: menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan undang-undang, menanggung dan menyelesaikan kewajibannya jika penanam modal menghentikan kegiatan usahanya, menciptakan iklim usaha yang sehat, mencegah praktik monopoli, menjaga kelestarian lingkungan hidup, menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraaan pekerja, mematuhi semua peraturan perundang-undangan. Pemerintah hendaknya membekali aparaturnya dengan ilmu pengetahuan atau pendidikan serta perlengkapan sesuau dengan bidangnya.} }