A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={I PUTU KUSUMA WARDANA }, title ={IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2018 TERKAIT PUTUSAN PERCERAIAN TANPA DICATATKAN PERKAWINANNYA PADA KANTOR PENCATATAN SIPIL DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA}, year={2022}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/675/}, abstract={ABSTRAKSetiap perkawinan yang dilangsungkan harus dicatatkan agar dapat mendaftarkan perkawinan tersebut di kantor pencatatan sipil. Namun, masih terdapat masyarakat yang perkawinannya belum didaftarkan sehingga mempengaruhi sistem pengadminisitrasian terhadap masyarakat di kabupaten Buleleng khususnya di Kota Singaraja, salah satunya adalah pada saat melangsungkan proses perceraian. Terjadi fenomena terkait perceraian di Pengadilan Negeri Singaraja Kabupaten Buleleng yaitu perceraian dapat putus tanpa dicatatkan perkawinannya pada kantor pencatatan sipil, sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan hasil penelitian terkait pertimbangan hakim dalam memutus perceraian tanpa dicatatkan perkawinannya pada kantor catatan sipil serta pengimplementasian Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode yuriris empiris dengan sifat deskriptif. Pada hasil penelitian ini menyatakan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perceraian yang putus tanpa dicatatkan perkawinannya pada kantor pencatatan sipil didasari beberapa hal diantaranya ketentuan pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, aspek kebenaran yuridis, aspek kebenaran filosofis, aspek kebenaran sosiologis, yurisprudensi, dan sumber hukum lainnya. Selain itu, implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 terkait putusan perceraian tanpa dicatatkan perkawinannya pada kantor catatan sipil di Pengadilan Negeri Singaraja dilakukan kurang maksimal karena terdapat kesenjangan antara peraturan satu dengan peraturan yang lainnya.} }