A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={ARIN SUBEKTI }, title ={PENGARUH PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (PPS) TERHADAP KINERJA PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DI KPP PRATAMA SEMARANG BARAT}, year={2022}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/7/}, abstract={Pada tanggal 29 Oktober 2021 telah disahkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam hal pengaturan ketentuan di bidang perpajakan. Salah satu yang diatur dalam UU HPP adalah adanya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yakni pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, secara sukarela, melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan nilai harta yang diungkapkan dalam PPS. Bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan PPS, harus menyetorkan PPh Final bedasarkan nilai harta yang diungkapkan dengan tarif yang telah ditentukan. Tujuan dari PPS salah satunya adalah peningkatan penerimaan pajak penghasilan. Periode waktu pemanfaatan PPS berjalan selama enam bulan, dimulai pada 1 januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Penulisan karya ilmiah ini untuk mengetahui pengaruh Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terhadap penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) di KPP Pratama Semarang Barat. Bedasarkan penelitian data penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) di KPP Pratama Semarang Barat pada periode 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022 disandingkan dengan target penerimaan per jenis pajak, dan pertumbuhan penerimaan PPh dibandingkan tahun sebelumnya akan diketahui seberapa besar pengaruh PPS terhadap kinerja Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat.} }