A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={ROBY TANDEAN }, title ={PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA DALAM PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DI KABUPATEN HALMAHERA TIMUR}, year={2023}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/897/}, abstract={Penggunaan media sosial sekarang ini begitu pesatnya, hal ini dikarenakan perkembangan teknologi yang tidak lepas dari kebutuhan manusia yang semakin terbuka akan teknologi modernitas. maka dari itu pada kenyataannya sesuai dengan perkembangannya kehadiran teknologi banyak pihak-pihak yang berniat jahat untuk menyalahgunakannya. dari fenomena itulah adanya tindak pidana melalui media sosial. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana dalam pencemaran nama baik melalui media sosial di kabupaten Halmahera Timur, dan faktor-faktor penghambat apa yang mempengaruhi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana melalui penggunaan media sosial di Kabupaten Halmahera Timur. jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Sosiologis atau Yuridis Empiris, maksudnya adalah pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres Kabupaten Halmahera Timur adalah terdiri atas 4 kategori penegakan hukum adalah pertama penerapan hukum selanjutnya penerapan hukum pidana dalam KUHP kemudian menegakkan hukum, sadar tentang hukum, dan melaksanakan hukum serta terakhir penegakan hukum dalam negara hukum. dab faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial adalah terdiri dari 5 bagian yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum selanjutnya faktor sarana dan fasilitas kemudian faktor masyarakat dan yang terakhir adalah faktor kebudayaan.} }