A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={FIA NISHA }, title ={ANALISIS PENGGUNAAN DANA DESA}, year={2022}, url={http://student-repository.ut.ac.id/id/eprint/92/}, abstract={Keuangan desa adalah segala hak dan kewajiban yang dapat diukur dan bernilai berupa uang atau barang. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan serta pengelolaan keuangan desa. Keuangan desa diperoleh dari Pendapatan Asli Desa (PADesa), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang didanai oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. PP No. 60 Tahun 2014 tersebut telah dilakukan perubahan dengan terbitnya PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Pasal 11 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2015, disebutkan bahwa dana desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah desa. Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan bahwa dana desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan: (a) alokasi dasar; dan (b) alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap kabupaten/kota.} }