DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Kewenangan kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Sebagai Mediator Atas penyelesaian Kasus Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Dikaitkan Dengan Udnang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan JUNCTO Undang-Undang Nomor 2 Tahun 200
Total View This Week0
Institusion
Universitas Komputer Indonesia
Author
Hadi Ertanto, Driyar
Subject
2015 
Datestamp
2016-11-16 07:35:42 
Abstract :
Indonesia membagi sistem kependudukan ke dalam dua golongan, yaitu golongan yang termasuk ke dalam tenaga kerja dan golongan bukan tenaga kerja. Golongan tenaga kerja ialah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, yaitu antara usia 15 sampai 65 tahun. Tenaga kerja merupakan faktor yang penting bagi pertumbuhan pembangunan nasional Indonesia. Kondisi perekonomian serta politik juga turut pengaruh terhadap kepastian tenaga kerja dalam bekerja. Tenaga kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan memiliki resiko untuk terkena suatu pemutusan hubungan kerja. Dengan keadaan perekonomian yang tidak menentu sangat memungkinkan bagi pengusaha/perusahaan untuk melakukan suatu pemutusan hubungan kerja. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana efektifitas undang-undang ketenagakerjaan pada proses mediasi perselisihan pemutusan hubungan kerja dalam kewenangan Depnakertrans sebagai mediator. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah secara yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dilakukan dengan norma-norma hukum yang merupakan patokan untuk bertingkah laku atau melakukan perbuatan yang pantas ditunjang dengan alat pengumpul data berupa observasi dalam bentuk catatan lapangan atau catatan belaka. Implementasi penanganan tenaga kerja yang memiliki kasus perselisihan kerja dengan pengusaha masih memiliki berbagai hambatan khusus dalam hal penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja Banyaknya hambatan dalam penyelesaian mediasi oleh Depnakertrans terutama terjadi ketika pihak pengusaha sebagai pihak terlapor enggan untuk dapat duduk bersama dalam forum mediasi bersama dengan mediator dari Depnakertrans dan juga pihak tenaga kerja sebagai korban kasus perselisihan pemutusan hubungan kerja. Bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang memiliki perselisihan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun diantaranya dengan mengupayakan langkah-langkah musyawarah mediasi agar tenaga kerja mendapatkan hak-haknya kembali. 

Institution Info

Universitas Komputer Indonesia