Abstract :
Dimasa pemulihan stabilitas ekonomi di negara kita saat ini, maka diperlukan
suatu landasan perekonomian yang bersifat kerakyatan untuk menangani permasalahan
ekonomi dikalangan menengah ke bawah, agar perekonomian di negara kita ini tidak
bergantung pada tingkat perekonomian kelas atas yang selalu mendapatkan kemudahankemudahan
dari pemerintah. Sehingga pada saat krisis ekonomi melanda Indonesia,
perusahaan-perusahaan besar yang selalu mendapat subsidi dari pemerintah mengalami
dampaknya juga yaitu mengalami krisis yang menyebabkan hampir seluruh perusahaan
besar tersebut tidak mampu menghadapi krisis ekonomi ini.
Oleh karena itu sudah sewajarnya perekonomian Indonesia harus memperhatikan
landasan ekonomi yang bersifat kerakyatan yang lebih mementingkan kesejahteraan
rakyat. Sebenarnya landasan dan tujuan perekonomian Indonesia yang terkandung dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 yang
bertujuan untuk mencapai kesejahteraan yang adil dan makmur. Seperti yang terlihat
dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan kemakmuran dan
kesejahteraan perorangan. Bentuk badan usaha yang sesuai adalah badan usaha yang
dinamakan koperasi.