Abstract :
Pada hakekatnya pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh bangsa
Indonesia adalah pembangunan Indonesia seutuhnya untuk mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Untuk melaksanakan dan meningkatkan
pembangunan tersebut diperlukan dana yang memadai.
Agar hakekat dari pembangunan tersebut dapat tercapai, dalam
pelaksanaannya diperlukan dana yang cukup besar guna membiayai pembangunan
tersebut. Adapun dana yang dimiliki oleh negara berasal dari penerimaan dalam
dan luar negeri.
Salah satu penerimaan negara dari dalam negeri adalah dari sektor pajak.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sumber pendapatan dalam negeri yang paling
besar adalah pajak. Penerimaan dari sektor pajak ini menyumbang sekitar 70%
dalam APBN (Sumber : PajakOnline.com/Tax Center Unpad). Fungsi Pajak ada
dua yaitu Fungsi Budgetair dan Fungsi Regulered. Fungsi Budgetair adalah pajak
berfungsi mengisi kas negara atau anggaran pendapatan negara, yang digunakan
untuk keperluan pembiayaan umum pemerintah baik rutin maupun untuk
pembangunan. Fungsi regulerend adalah alat untuk mengatur atau alat untuk
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan negara dalam bidang ekonomi sosial
untuk mencapai tujuan tertentu.