Abstract :
Menerapkan sistem demokrasi, masyarakat Indonesia bisa memilih langsung calon pemimpinnya secara bebas dengan menggunakan hak pilihnya. Sistem pemilihan calon pemimpin atau tata cara yang digunakan untuk memilih calon pemimpinya adalah dengan mendatangkan masyarakat ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk melakukan hak pilihnya. Sosialilisasi wajib dilakukan KPU untuk memberikan kesadaran pada masyarakat akan hak pilihnya, sehingga tidak terjadi seperti kurangnya informasi masyarakat tentang Pilkada sehingga menyebabkan beberapa masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya. Maka dari itu sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat Kabupaten Bandung harus terstruktur dan baik, agar tidak terjadi kesalahan atau kurangnya informasi kepada masyarakat pada saat Pilkada.