Abstract :
Tugas pertahanan sipil secara umum adalah merencanan, mempersiapkan dan menyusun serta mengarahkan potensi rakyat dalam bidang perlindungan masyarakat (Linmas), untuk mengurangi/memperkecil akibat-akibat bencana perang/bencana alam serta mempertinggi ketahanan nasional pada umumnya dan home front yang kokoh kuat pada khususnya untuk membantu dan memperkuat pelaksanaan pertahanan dan keamanan rakyat semesta.