Abstract :
Latar Belakang : Penyebab gangguan utama penglihatan terbanyak di seluruh dunia adalah gangguan refraksi yang tidak terkoreksi (48,99%). Pemeriksaan kelainan refraksi seharusnya dapat dilakukan di FKTP, termasuk Klinik Pratama di kota Tasikmalaya. Alur dari BPJS, Penjaminan pelayanan refraksi pada FKTP dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan untuk mendukung pelayanan refraksi.
Metode Penelitian : Penelitian ini menggunakan desain penelitian kuantitatif deskriptif dengan analisis data menggunakan statistik deskriptif. Pengambilan data dilakukan di setiap Klinik Pratama Kota Tasikmalaya melalui metode pengumpulan data dari penelitian ini menggunakan rancangan penelitian deskriptif dengan melakukan pengisian lembar checklist langsung oleh subjek menggunakan instrumen lembar checklist.
Hasil Penelitian : Kesiapan dari setiap Klinik Pratama dalam Pemeriksaan Kelainan Refraksi Kurang dari 40%. Adapun Klinik Pratama dengan kesiapan di atas 30% sebanyak dua Klinik, 20%-25% sebanyak lima klinik, lebih dari 10% sebanyak tiga Klinik, dan yang kurang dari 10% sebanyak dua Klinik.
Kesimpulan : Kesiapan pelayanan pemeriksaan refraksi di Klinik Pratama mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan BPJS No 2 Tahun 2020, dapat disimpulkan tidak adanya kesiapan dari SDM Dokter Umum, tidak adanya kesiapan dari ketersediaan sarana dan prasarana, serta tidak ada dukungan dari pemerintah dan pemilik klinik dalam pengadaan SDM maupun sarana dan prasarana.
Kata Kunci : Klinik Pratama, kesiapan pelayanan refraksi, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.