DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 109 PK/Pdt/2022 TERKAIT PENGUASAAN TANAH BEKAS EIGENDOM VERPONDING
Total View This Week0
Institusion
Universitas Negeri Surabaya
Author
Thalia Dwi Aisyah Putri (STUDENT ID : 19040704033)
(LECTURER ID : 0014117201)
Subject
Ilmu Sosial dan Hukum 
Datestamp
2023-09-01 01:20:42 
Abstract :
Dengan berlakunya UUPA, maka hak-hak barat atas tanah seperti hak eigendom wajib dikonversikan menjadi hak-hak atas tanah yang sesuai dalam UUPA. Namun, pada kenyataanya masih terdapat kasus-kasus menyangkut tanah dengan alas haknyaeigendom verponding yang belum dikonversi, seperti yang telah diputus pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 109 PK/Pdt/2022. Putusan tersebut merupakan perkara yang terjadi antara Keluarga Muller dan PT. Dago Intigraha melawan Warga Dago Elos. Keluarga Muller ini mengaku sebagai pemilik atastanah yang terletak di Dago Elos dengan berdasarkan eigendom verponding yang belum dikonversi. Majelis hakim memutuskan Keluarga Muller dan PT. Dago Intigraha menjadi pihak yang lebihberhak untuk mendaftarkan tanah bekas eigendom verpondingtersebut. Sementara, Warga Dago Elos yang telah menempati/menggarap tanah bekas eigendom verpondingdinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi unsur-unsur perbuatan melawan hukum tidak dikualifisir secara jelas dan rinci. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 109 PK/Pdt/2022 dan mengetahui akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 109 PK/Pdt/2022 bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang mengkaji pertimbangan hakim dan akibat hukum yang timbul dari Putusan MA Nomor 109 PK/Pdt/2022. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik pengumpulan bahan hukumnya melalui studi pustaka dan teknik analisisnya dengan cara preskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu majelis hakimkurang meneliti dan menggali secara menyeluruh terhadap perkara yang terjadi serta dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang terkait. Majelis hakim tidak mempertimbangkan Warga Dago Elos telah menempati/menggarap tanah bekas eigendom verponding tersebutlebih dari 30 tahun bahkan ada yang sampai 50 tahun sudah menempatinya secara turun-temurun, dan tanah tersebut juga telah dipergunakan untuk sarana umum dengan adanya Terminal Dago dan Kantor Pos. Sedangkan, Keluarga Muller sendiri selama ini tidak menguasai tanah tersebut. Akibat hukum dari Putusan MA Nomor 109 PK/Pdt/2022 adalah dikabulkannya gugatan dari Keluarga Muller dan PT. Dago Intigraha, serta membatalkan putusan di tingkat kasasinya yaitu Putusan MA Nomor 934 K/Pdt/2019.Kata Kunci: Konversi Hak Atas Tanah, Eigendom Verponding, Perbuatan Melawan Hukum 

Institution Info

Universitas Negeri Surabaya