Institusion
Universitas Negeri Surabaya
Author
NADA ROSYIDA PUTRI ANANTA (STUDENT ID : 19040674026)
(LECTURER ID : 0907018601)
Subject
Ilmu Sosial dan Hukum
Datestamp
2023-09-01 01:23:29
Abstract :
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo menyebutkan ada 3 daerah di Indonesia yang menyelenggarakan Pemilihan kepala desa pada tahun 2022 yaitu Sidoarjo, Buton sebelah Utara, dan daerah Langkat. mengapresiasi pusat pemerintahan Kabupaten Sidoarjo bisa dijadikan role model penerapan Pemilihan kepala desa karena kebijakan yang dibuat bisa meminimalisir kericuhan dan segala kemungkinan yang terjadi. Mulai dari peran TNI danPolri dalam mengamankannPemilihan kepala desa, detail timeline saat penerapan, hingga pengelolaan saat pencoblosan. Sebagai daerah kedua paparan tertinggi covid 19 di Jawa Timur, Sidoarjo melakukan perubahannperaturan daerah nomor 8 tahun 2015 pada pasal 37 yang menyatakan sesungguhnya panitia pemilihan kepala desa dapat membentuk TPS (Tempat Pemungutan Suara) lebih dari 1 dengan pertimbangannbanyaknya jumlah hak pilih yaitu maksimal 500 DPT (Daftar Pemungutan Tetap) pada 1 lokasi TPS, luasnya wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis. Tujuan Peneletian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana Implementasi Peraturan Daerah No.8 tahun 2015 pada Pemilihan Kepala Desa Tambaksumur Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022. Penelitiannini merupakan bentuk penelitian dimana peneliti harus mengulas objek secara natural dan nyata sehingga data yang diperoleh adalah data yang fenomenal, Oleh karena itu penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif yang berarti perolehan penelitian akan dideskripsikan sejelas-jelasnya berlandaskan penelitian yang telah dilakukan. Yang menjadi ciri khas penelitian ini yaitu data yang dikumpulkan dengan wawancara yang akan dilakukan kepada dua pihak yaitu pelaksana kebijakan atau pemerintah desa juga kepada masyarakat dengan sintak wawancara yang sesuai dengan konsep implementasi oleh Van Meter ix Van Horn karena paling sesuai dengan permasalahan yang terjadi di Desa Tambaksumur. Perolehan penelitian menunjukkan sesungguhnya Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Desa Tambaksumur tahun 2022 berjalan dengan lancar, Seluruh prosedur Pemilihan kepala desa dilakukan dengan baik oleh para pelaksana namun tujuan kebijakan belum dapat tercapai karena keadaan internal desa yang belum baik menjadi standar dan sasaran kebijakan dinilai kurang ideal dengan desa Tambaksumur. Kata Kunci : Pemilihan kepala desa, Implementasi Kebijakan, Tempat Pemungutan Suara