Abstract :
Pemerintah mengesahkan UU JPH yang telah berlaku pada Oktober 2019. UndangUndang tersebut menegaskan bahwa produk yang beredar, masuk, dan dijual belikan diIndonesia wajib bersertifikasi halal. Berbagai macam jenis minuman kopi sangatlahberagam dan kebanyakan dari produk-produk yang beredar belum mendapatkansertifikat halal dikarenakan kesadaran akan produk bersertifikasi halal para pelakuusaha masih sangat rendah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui respon dari pelakuusaha coffee shop mengenai kewajiban sertifikasi halal yang telah berlaku di Indonesiamengingat rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap produk halal. Penelitian inidapat dijadikan sebagai solusi dalam menghadapi masalah tentang kewajiban sertifikasihalal. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah kualitatif bersifatdeskriptif, yakni melalui data yang telah diperoleh dan dikumpulkan. Kesimpulan daripenelitian ini menunjukkan respon yang dikeluarkan oleh para pelaku usaha sangatmendukung adanya kewajiban sertifikasi halal tersebut, namun adanya masalah dalamimplementasi UU JPH membuat para pelaku usaha masih enggan untuk melakukansertifikasi halal.