Abstract :
ABSTRAKIMPLEMENTASI PROGRAMSIM SAMSAT TERMINAL (+) KERTAJAYA MOJOKERTO SATLANTAS POLRES MOJOKERTO KOTA (STUDI PADA PELAYANANPERPANJANGAN MASA BERLAKU SIM) Nama :Dini WinantasariNim : 15040674086Program Studi : S1 Ilmu Administrasi NegaraJurusan :Administrasi PublikFakultas : Ilmu Sosial dan HukumNama Lembaga : Universitas Negeri SurabayaPembimbing : Tjitjik Rahaju, S.Sos.,M.Si. Sebagaibadan penegak hukum, Kepolisian Reosrt Mojokerto Kota khususnya pada SatuanLalu Lintas Polres Mojokerto Kota menyediakan suatu program layanan dalam halRegistrasi dan Identifikasi SIM (Reg Ident SIM). Salah satunya dalam programyang dinamakan SIM SAMSAT Terminal (+) Kertajaya Mojokerto yang di dalamnyaterdapat pelayanan perpanjnagan masa berlaku SIM yang diperuntukkan bagimasyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota yang bertempat diKompleks Terminal Kertajaya Mojokerto. Adanya program tersebut diharapkan agarmasyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dapat lebih mudahdan cepat dalam mendapatkan layanan perpanjangan masa berlaku SIM agar tidaksampai telat dalam memperpanjang masa berlaku SIM-nya. Penelitianini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokuspenelitian yang digunakan adalah variabel komunikasi, sumber daya, disposisi,dan struktur birokrasi. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi,wawancara, dan dokumentasi.Hasilpenelitian menunjukkan masih terbilang kurang dalam hal penyampaian informasiyang dilakukan oleh pelakasana program kepada kelompok sasaran karena masih adamasyarakat yang belum mengetahui tentang adanya program tersebut disamping itumenyebabkan pelayanan yang cenderung sepi. Sumber daya manusia dalampelaksanaan pelayana perpanjangan masa berlaku SIM pada program SIM SAMSATTerminal (+) Kertajaya Mojokerto dari segi jumlah petugas sudah cukup. Fasiltasdan sarana prasarana yang mendukung pelaksanaan program dirasa sudah cukup baiknamun masih ada yang kurang dalam hal pengadaannya serta alat yang belumterintegrasi secara onlinemenyebabkan pelayanan perpanjang masa berlaku SIM hanya bisa untuk wilayahhukum Polres Mojokerto Kota saja. Untuk aspek disposisi, sikap yang diberikanoleh implementor sudah cukup baik, dan dalam hal insentif yang diberikan kepadaimplementor berupa pelatihan tentang pelayanan publiksebagai peningkatan kemampuan petugas. Sedangkandalam pelaksanaan pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM pada program SIMSAMSAT Terminal (+) Kertajaya Mojokerto ada sedikit perbedaan dengan mekanismeyang ada dalam SOP yaitu tidak adanya pengisian form Survey Kepuasan Masyarakat(SKM) untuk masyarakat pengguna layanan. Saran dari peneliti yaitu perludiadakannya sosialisai yang banyak melibatkan masyarakat secara langsung, perludiadakan tinjauan ulang terkait pemilihan lokasi pelaksanaan program, sertasegera menindaklanjuti terkait pengajuan alat SIM secara online,diharapkan untuk segera melengkapi sarana prasaranapendukung. Kata Kunci: Implementasi, Perpanjangan, SIM