Institusion
Universitas Negeri Surabaya
Author
LAYNARDHO ABUL KHAIR ALIY (STUDENT ID : 12040704020)
(LECTURER ID : 0014117201)
Subject
Ilmu Sosial dan Hukum
Datestamp
2022-12-23 14:39:11
Abstract :
Rahasia bank dituangkan dalam peraturanselain menjelaskan sifat hubungan antara nasabah dan bank, juga merupakanbentuk perlindungan hak dari nasabah dengan bank yang dijamin olehUndang-Undang No. 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992Tentang Perbankan. Selain itu hak nasabah juga dijamin oleh Peraturan BankIndonesia No. 16/1/PBI/2014 Tentang Perlindungan Jasa Sistem Pembayaran danperaturan-peraturan lain yang menyangkut dengan kegiatan perbankan.Permasalahan ini diambil dari putuasn perkara No. 26/Pdt.G/2015/PN.Wsb yangdalam pokok perkaranya yaitu menyangkut tentang pembukaan rahasia bank.Permasalahan ini adalah : (1) apa ratiodecidendi (Pertimbangan Hukum) dalam putusan perkara No.26/Pdt.G/2015/PN.Wsb? (2) bagaimana batas pengaturan tanggungjawab pidana dantanggungkawab perdata dalam penyalahgunaan data nasabah bank mandiri?Metode penelitian ini merupakan penelitianhukum normatif. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukumsekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan berdasarkan topikpermasalahan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.Bahan hukum diolah secara sistematis dan dikaji secara mendalam denganmenggunakan analisis secara preskriptif.Hasil penelitian ini menunjukkan : (1)Dasar pertimbangan hukum dalam memutuskan menolak gugatan penggugat seluruhnyadengan dasar bahwa gugatan yang diajukan dalam pengadilan dengan perkara pidanayang berkekuatan hukum tetap. Kemudian penggugat bisa menuntut untuk perkaraganti rugi. (2) Batas pengaturan pertanggungjawaban telah diatur dalam UUperbankan pada Pasal 47 ayat (1) dan peraturan-peraturan lain yang menyangkutdalam kegiatan perbankan dengan sanksi pidana dan denda. Sedangkan bataspengaturan perkara perdata dengan dasar hukum pasal 1320 dan pasal 1365KUHPerdata yang menyatakan tiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, denganmerugikan orang lain wajib mengganti kerugian tersebut. Seseorang berhak untukmengajukan gugatan untuk mempertahankan hak-haknya, akan tetapi dalam perkaraaquo gugatan ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum sebagaimana telahdiatur dalam pasal 1365 KUHPerdata haruslah melalui perkara pidana dahulu yangmemiliki hukum tetap.Sarandalam penelitian ini adalah : Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Untukselalu memperhatikan faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan pembocoranrahasia bank, sehingga dari faktor-faktor tersebut dapat melakukan upayapencegahan atau preventif dan penanggulangan terhadap kejahatan pembocoranrahasia bank yang akan berdampak berkurangnya kejahatan rahasia bank. KataKunci : Batas Pengaturan Tanggungjawab, Penyalahgunaan, DataNasabah, Rahasia Bank