DETAIL DOCUMENT
Tinjauan YuridisPejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Terkait ProsesPemeriksaan Dan Pengambilan Akta Oleh Penyidik
Total View This Week0
Institusion
Universitas Negeri Surabaya
Author
INTIS HARIAH NUR AFIFAH (STUDENT ID : 16040704094)
(LECTURER ID : 0019108103)
Subject
Ilmu Sosial dan Hukum 
Datestamp
2022-12-23 14:50:07 
Abstract :
ABSTRAKPPAT mempunyai peranan penting berkaitan denganpendaftaran tanah dengan membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukumuntuk masyarakat berupa penerbitan akta yang memiliki fungsi sebagai alat buktipaling sempurna di pengadilan. PPAT dapat berperkara dikemudian hari dalamproses peradilan terkait akta yang telah dibuatnya. belumadanya kepastian hukum serta pengaturan secara tegas terhadap PPAT mengenaiproses pemeriksaan dan pengambilan akta PPAT oleh penyidik dalam peraturanjabatan PPAT. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewajiban PPATdalam menjaga kerahasiaan informasi akta terkait pemeriksaan dan pengambilan akta oleh penyidik dapat dibenarkanmenurut Undang Undang dan Untuk mengetahui batasanPPAT dalam menjaga kerahasiaan informasi aktaterkait pemeriksaan dan pengambilanakta oleh penyidik. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitianhukum normatif. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan Undang Undang dan pendekatan konseptual. teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakanadalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalahteknik preskripstif. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa kewajiban PejabatPembuat Akta Tanah dalam menjaga kerahasiaan akta terkait pemeriksaan danpengambilan akta oleh penyidik menurut peraturan perundang undangan dapatdibenarkan berdasarkan interpretasi gramatikal dan otentik serta denganinterpretasi sistematis yaitu dengan mengaitkan Pasal 34 PERKABAN No 23 Tahun2009 dengan ketentuan dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP dan Pasal 164 HIR/ 284 RBgserta dikaitkan dengan asas kepentingan umum. Batasan Pejabat Pembuat AktaTanah dalam kaitannya dengan pengambilan akta oleh penyidik sejatinya terdapatlima batasan sebagaimana didasarkan interpretasi gramatikal dan otentik,interpretasi ekstensif, interpretasi teleologis, serta interpretasi sistematis dengan dilakukan revisi atasPeraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan NasionalRepublik Indonesia No 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan PejabatPembuat Akta Kata Kunci : PejabatPembuat Akta Tanah, KerahasiaanInformasi, PengambilanAkta, penyidik 

Institution Info

Universitas Negeri Surabaya