Institusion
Universitas Negeri Surabaya
Author
SEPTIAN EKA EMBRIANTO (STUDENT ID : 13040704055)
(LECTURER ID : 0030076802)
Subject
Ilmu Sosial dan Hukum
Datestamp
2022-12-23 14:42:56
Abstract :
Kewajiban pejalan kaki untuk menyeberang ditempat yang telah ditentukan diaturberdasarkan pada pasal 132Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas DanAngkutan Jalan yang menjelaskanbahwa Pejalankaki wajib menggunakan bagianjalan yangdiperuntukan bagi pejalan kaki atau jalan yangpaling tepi dan menyeberang jalan di tempatyang telah ditentukan.Masihbanyak ditemukan pejalan kakiyang tidak menyeberang jalan di tempat penyeberangandi kota Surabaya.Penelitian ini merupakan penelitianhukum empiris yang berlokasi di Kota Surabaya. Data yang digunakan adalah dataprimer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara.Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Seksi BidangPengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Staff Bidang PengawasanDan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Surabaya, koordinatorSurabaya intelegent transpot system-DinasPerhubungan Kota Surabaya, sertaKepala Sub Bidang Bina Potensi Masyarakat Badan PenanggulanganBencana Dan Perlindungan Masyarakat KotaSurabaya.Teknik analisis data yang digunakan dalampenelitian ini adalahteknik analisis data secara kualitatif denganmenggunakan metode analisisdeskriptif.Hasilpenelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaanpengawasan terhadap pejalan kaki yang tidak menyeberang di tempat penyeberanganpejalan kaki di kota Surabaya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya,Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Dan Badan Penanggulangan Bencana DanPerlindungan Masyarakat Kota Surabaya sudah optimal terkait pengawasan langsungdan pengawasan tidak langsung terhadap pejalan kaki yang menyeberang jalantidak di tempat penyeberangan jalan di Kota Surabaya. Pelaksanaan pengawasannyatelah sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 15 Tahun 2018 TentangTata Cara Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan DaerahKota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum DanKetentraman Masyarakat. Hambatan pelaksanaan pengawasanterhadap pejalan kaki yangtidak menyeberang di tempat penyeberangan pejalan kaki di kotaSurabaya adalahsejauh ini sanksi bagi pejalan kaki yang tidak menyeberang di tempat penyeberanganpejalan kaki hanya sebatasteguran lisan disertaihimbauan dan perlu di terapkan sanksi administrasi lainnyaagar pelanggaran penyeberangan kaki dapat berkurang sertateknologi kamera CCTV yang dimiliki hanyasebatas mengawasi tindakpelanggaran dan belumdapat mengindentifikasi identitas pelanggarpenyeberang pejalan kaki yangmenyeberangsembarang secara langsung.Kata Kunci: Pejalan Kaki, Penyeberangan , Pengawasan.