Abstract :
Agustinus Allo Pasau : 2020154183, PENUMPANGAN TANGAN DAN
PEJABAT GEREJAWI - Analisis Kritis Tentang Dasar Teologis Gereja
Toraja Tidak Memberi Kewenangan Kepada Penatua dan Diaken
Melakukan Penumpangan Tangan Dalam Akta Liturgi.
Tulisan ini berjudul ?PENUMPANGAN TANGAN DAN PEJABAT
GEREJAWI?, suatu upaya untuk ?Menganalisis secara kritis tentang dasar
teologis Gereja Toraja tidak memberi kewenangan kepada Penatua dan Diaken melakukan penumpangan tangan dalam akta liturgi.
Judul ini diangkat mengingat pentingnya penumpangan tangan dalam
suatu akta liturgi. Namun di balik pentingnya penumpangan tangan dalam akta liturgi itu telah menimbulkan perdebatan teologis di kalangan warga gereja. Salah satunya adalah tidak diberikannya kewenangan kepada Penatua dan Diaken melakukan penumpangan tangan sekalipun memiliki bukti gambalang secara alkitabiah. Tidak adanya wewenang Penatua dan Diaken menumpangkan tangan menimbulkan sejumlah persoalan dalam realitas pelayanan Penatua dan Diaken.
Persoalan yang dimaksud di antaranya adalah: Pertama, kepelayanan Penatua dan Diaken dianggap kurang bobotnya dibandingkan kepelayanan seorang Pendeta. Kedua, Kepelayanan Penatua dan Diaken dalam ibadah-ibadah insidentil kurang dirindukan/dikehendaki warga jemaat sebab dianggap kepelayanan dan kehadirannya tidak memberikan berkat dikarenakan tidak berwewenang menumpangkan tangan. Ketiga, Penatua dan Diaken kecenderungan merasa kurang percaya diri dalam mengemban tugas kepelayanannya di tengah-tengah jemaat. Keempat, Pendeta dianggap berkedudukan lebih tinggi atau berada lebih di atas dari Penatua dan Diaken dalam jemaat. Kelima, Pendeta dianggap sebagai
pengantara atau wakil dari Allah terhadap umat-Nya, Keenam, ada warga jemaat yang memahami bahwa penumpangan tangan semata untuk membedakan antara Pendeta dengan Penatua dan Diaken, Ketujuh, Ada indikasi bahwa Penatua dan Diaken rupanya merindukan diberi ruang untuk melakukan penumpangan tangan dalam kepelayanannya.
Dalam upaya ?Menganalisis dasar teologis Gereja Toraja tidak memberi
kewenangan kepada Penatua dan Diaken melakukan penumpangan tangan dalam akta liturgi?, penulis mengedepankan jenis metode penelitian kualitatif yang data-datanya diperoleh melalui studi pustaka, observasi dan wawancara. Berdasarkan pertimbangan yang realistis tentang informasi yang dibutuh, jumlah informan dalam penelitian ini ditetapkan sebanyak empat (4) orang. Setelah berupaya semaksimal mungkin melakukan penelitian dan
menganalisis hasil penelitian secara saksama, akhirnya penulis sampai pada satu kesimpulan bahwa Gereja Toraja secara lembaga belum memiliki rumusan teologis mengenai batasan wewenang penumpangan tangan oleh Penatua dan Diaken sebagai pejabat gerejawi, selain itu, penumpangan tangan dianggap bukan wewenagn Penatua dan Diaken karena menerima jabatannya dengan cara diteguhkan, bukan diurapi dan nilai kepelayanan jabatannya bersifat sementara.
Dan lagi, Penatua dan Diaken dinilai dalam dirinya tidak ada berkat imam sama seperti Pendeta.