Abstract :
ABSTRAK
Nirmala Juita (2020164737). Implementasi Tata Dasar Gereja Toraja
Mamasa Pasal 19 Dalam Kepemimpinan Ketua Majelis Bakal Jemaat
Bangabosa Klasis Salumokanan. Skripsi ini dibawah bimbingan Bapak Dr.
Ismail Bannc Ringgi? dan ibu Neni Riskayanti, M.Pd. Dengan latar belakang masalah ketua majelis di Bakal Jemaat Bangabosa Klasis Salumokanan kurang memahami dan memperhatikan tata dasar pada pasal
19 tentang jabatan penatua dan syamas, dimana majelis tidak memahami tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tata dasar dan tidak memahami tentang tata dasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi tata dasar Gereja Toraja Mamasa pasal 19 dalam kepemimpinan ketua majelis Bakal jemaat Bangabosa klasis Salumokanan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yaitu dengan
mengamati dan melakukan wawancara dengan tujuan untuk mendapatkan
informasi tentang bagaimana implementasi Tata Dasar Gereja Toraja Mamasa Pasal 19 Dalam Kepemimpinan Ketua Majelis Bakal Jemaat Bangabosa Klasis Salumokanan. Sehingga diakhir penulisan skripsi ini, disimpulkan bahwa tata dasar khususnya pasal 19 yang diterapkan di jemaat ini belum maksimal dalam pelaksanaannya oleh ketua majelis.
Kata Kunci: Gereja Toraja Mamasa, Kepemimpinan, Ketua Majelis, Bakal
Jemaat.