DETAIL DOCUMENT
Syariat Islam: Pandangan Iman Kristen terhadap upaya Pemberlakuan Syariat Islam di Sulawesi Selatan
Total View This Week0
Institusion
INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI TORAJA
Author
Buntu, Manurun
Subject
BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc 
Datestamp
2024-12-13 19:44:49 
Abstract :
Manurun Buntu, 2008: Syariat Islam, Suatu Refleksi Teologis tentang Upaya Pemberlakuan Syariat Islam di Sulawesi Selatan. Bagi sebagian kalangan, dekadensi moral yang terjadi di Indonesia sekarang ini disebabkan gagalnya sistem penyelengaraan ketatanegaraan dengan Pancasila sebagai dasar negara. Hal ini didasarkan karena Pancasila adalah hukum yang bersumber dari pemikiran manusia yang tentunya memiliki kelemahan dan kekurangan. Upaya pemberlakuan syariat Islam merupakan trauma historis dari golongan Islam yang merasa dikhianati atas berdirinya negara Indonesia yang berdasar Pancasila dengan tidak mencantumkan 7 kata ?menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya? dibelakang sila 1 ?Ketuhanan Yang Maha Esa?. Sehingga ada anggapan bahwa hal tersebut merupakan hadiah dari golongan Islam. Upaya pemberlakuan Syariat Islam yang saat ini sedang gencarnya diwacanakan merupakan satu solusi jitu atas krisis multidemensi yang terjadi di Indonesia. Karena syariat Islam adalah aturan, hukum atau norma yang berasal dari Tuhan. Meskipun dikalangan Islam sendiri masih menimbullkan pemahaman yang berbeda. Di Sulawesi Selatan upaya pemberlakuan syariat Islam yang diperjuangkan oleh KPPSI melalui jalur konstitusi dan menjadi pemicu terciptanya Sulawesi Selatan sebagai daerah yang memiliki Otonomi Khusus. Munculnya upaya pemberlakuan syariat Islam di Sulawesi Selatan dianggap sebagai sesuatu yang wajar menurut kronolis historis. Di mana H. Abdul Kahar Mudzakar dengan gerakan DI/TII beberapa tahun silam telah merintisnya. Dan kemudian sekarang bangkit menjelma kembali dengan wajah baru namun dengan substansi yang sama. Sikap gereja dalam menyikapi upaya pemberlakuan syariat Islam telah ditunjukkan oleh Yesus Kristus sebagai mana tercantum dalam Matius 5: 20, 22: 37 & 39, 23: 1?14; Yohanes 5: 7,8 & 10. Sikap Yesus Kristus tegas dalam menghadapi orang-orang Farisi yang senantiasa berpegang teguh pada hukum Taurat dan menerapkannya secara utuh dan menyeluruh. Sedang Yesus Kristus bukanlah meniadakan hukum Taurat melainkan menggenapi dan memaknai hukum Taurat dengan ?Hukum Kasih?. Kasih yang menyelematkan dan kasih yang tak bersyarat. Sehingga tidak menghukum perempuan yang berzina tapi justru menyeruh untuk bertobat. Jadi hukum yang pertama dan hukum yang utama adalah kasih. Dan upaya pemberlakuan syariat Islam merupakan otokritik bagi Gereja dalam misinya sekaligus Gereja yang ?missionaris?. 

Institution Info

INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI TORAJA