Institusion
INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI TORAJA
Author
Buntu, Manurun
Subject
BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Datestamp
2024-12-13 19:44:49
Abstract :
Manurun Buntu, 2008: Syariat Islam, Suatu Refleksi Teologis tentang
Upaya Pemberlakuan Syariat Islam di Sulawesi Selatan.
Bagi sebagian kalangan, dekadensi moral yang terjadi di Indonesia
sekarang ini disebabkan gagalnya sistem penyelengaraan ketatanegaraan
dengan Pancasila sebagai dasar negara. Hal ini didasarkan karena Pancasila adalah hukum yang bersumber dari pemikiran manusia yang tentunya memiliki kelemahan dan kekurangan. Upaya pemberlakuan syariat Islam merupakan trauma historis dari golongan Islam yang merasa dikhianati atas berdirinya negara Indonesia yang berdasar Pancasila dengan tidak
mencantumkan 7 kata ?menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya?
dibelakang sila 1 ?Ketuhanan Yang Maha Esa?. Sehingga ada anggapan
bahwa hal tersebut merupakan hadiah dari golongan Islam.
Upaya pemberlakuan Syariat Islam yang saat ini sedang gencarnya
diwacanakan merupakan satu solusi jitu atas krisis multidemensi yang terjadi
di Indonesia. Karena syariat Islam adalah aturan, hukum atau norma yang
berasal dari Tuhan. Meskipun dikalangan Islam sendiri masih menimbullkan
pemahaman yang berbeda. Di Sulawesi Selatan upaya pemberlakuan syariat Islam yang diperjuangkan oleh KPPSI melalui jalur konstitusi dan menjadi pemicu terciptanya Sulawesi Selatan sebagai daerah yang memiliki Otonomi Khusus. Munculnya upaya pemberlakuan syariat Islam di Sulawesi Selatan dianggap sebagai sesuatu yang wajar menurut kronolis historis. Di mana H. Abdul Kahar Mudzakar dengan gerakan DI/TII beberapa tahun silam telah
merintisnya. Dan kemudian sekarang bangkit menjelma kembali dengan
wajah baru namun dengan substansi yang sama. Sikap gereja dalam menyikapi upaya pemberlakuan syariat Islam telah ditunjukkan oleh Yesus Kristus sebagai mana tercantum dalam Matius 5: 20, 22: 37 & 39, 23: 1?14; Yohanes 5: 7,8 & 10. Sikap Yesus Kristus tegas dalam menghadapi orang-orang Farisi yang senantiasa berpegang teguh pada hukum Taurat dan menerapkannya secara utuh dan menyeluruh. Sedang Yesus Kristus bukanlah meniadakan hukum Taurat melainkan menggenapi dan memaknai hukum Taurat dengan ?Hukum Kasih?. Kasih yang menyelematkan dan kasih yang tak bersyarat. Sehingga tidak menghukum perempuan yang berzina tapi justru menyeruh untuk bertobat. Jadi hukum yang pertama dan hukum yang utama adalah kasih. Dan upaya pemberlakuan syariat Islam merupakan otokritik bagi Gereja dalam misinya sekaligus Gereja yang ?missionaris?.