Abstract :
Setelah melewati pergumulan serta perdebatan yang cukup panjang, akhirnya
para tokoh pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia sepakat untuk menetapkan
Pancasila sebagai dasar negara.
Dengan kesepakatan itu berarti negara memberikan kebebasan beragama kepada
semua warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pancasila pada sila pertama:
?Ketuhanan Yang Maha Esa?. Juga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar
1945 pasal 29.
Selain itu, ?Deklarasi tentang Hak asasi Manusia? - Declaration of Human
Rights yang ditandatangani di New York pada tanggal 10 Desember 1946 yang dikenal
sebagai Piagam PBB, yang juga dituangkan dalam Anggaran Dasar Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mana menempatkan kebebasan beragama di
atas segala-galanya. Namun demikian pada kenyatannya pemberlakuan kebebasan
beragama di Indonesia tidak berjalan dengan baik sebagaimana mestinya (terbelenggu).
Keluarnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri
tahun 1969 dan 2006, yang mengatur tentang pendirian Rumah Ibadah, terkesan
diskriminatif dan hanya mengatur satu agama saja yakni agama Kristen, buktinya dari
sekian banyak mesjid yang berdiri tidak satupun yang mengurus surat izin membangun,
bahkan kelihatannya mempersulit pendirian rumah ibadah dan ibadah umat Kristen.
SKB hasil revisi tahun 2006 malahan lebih berbelit-belit jika dibandingkan
dengan SKB tahun 1969. Dan nampak adanya diskriminasi melalui birokratisasi, pada
hal jiwa dan pesan moral pasal 29 ayat 2 UUD 1945 adalah tidak adanya diskriminasi.
Sebab menurut SKB tahun 2006, harus ada 90 orang Kristen yang mempunyai KTP
pengguna rumah ibadah yang didukung oleh 60 orang masyarakat setempat.
Bagi umat kristen, tempat ibadah dan ibadah mendapat tempat yang sentral
dalam keyakinan mereka. Adanya larangan mendirikan rumah ibadah dan
melaksanakan ibadah baik atas nama pemerintah, maupun atas nama agama mayoritas,
memperlihatkan terjadinya perampasan Hak Asasi Manusia dan belum berjalannya
dengan baik hukum dan perundang-undangan di Indonesia kendatipun Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan tentang hal tersebut.
V
ABSTRACTION
After having wrestle and long arguing. At last all main figure of Indonesia
determine Pancasila (five basic nations) as foundation of country.
This consensus are giving freedom for people to have a religion as regulated in
Pancasila (five basic nations) firt point of Pancasila ?the owners of God? and regulated
too in constitutional of 1945 chapter 29.
Beside in declaration of human right got signature in New York at December 10
1946 and known as PBB diploma (country association) and this fact is discussed in
statutes national commission of human right which puts freedom to have a religion as
the most but in Indonesian this is not running well like the reaL
Both of decision minister religion and minister of home affairs 1969 and 2006
building of woship places is impressed be discriminative and regulate a religion only
namaly Christian. There?s not a mosque that regulate license and complicate building
of worship and worship of Christian.
Compare of SKB (both of decision) revision of 2006 is more complicated that
1969. There?s discrimination through bureaucratization in poin 29 of chapter 2
constitutional of 1945 soul and moral point no discrimination. According to SKB of
2006. There must be 90 Christian has residency cord user of worship places that have
support from around 60 society.
For Christian, worship places and worship is in the most for their believe
forbidden building of worship places and worship on behalf of govemment and the
most religion is looting of human right and as a Symbol that law and bill of constitution
in Indonesia is not running well althaugh Pancasila (five basic of Indonesian Republic)
and constitutional of 1945 discuss about that.