A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/home/rama/public_html/application/cache/sessions/rama_sessionsa6c9hf4lpsbfo3i6r1leq6qear0fdcc): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/core/MY_Controller.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 6
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

RAMA - REPOSITORY
 DETAIL DOCUMENT
Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Persfektif Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Yulianto, Heru
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-05 12:28:04 
Abstract :
Korupsi di Indonesia sudah merembes masuk ke segala aspek kehidupan, ke semua sektor, ke segala tingkatan, baik di pusat maupun di daerah. Salah satu bukti telah merembesnya tindak pidana korupsi adalah munculnya tindak pidana lain seperti tindak pidana pencucian uang (selanjutnya disebut TPPU). Pencucian uang sebagaimana yang diatur dalam UU TPPU adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Rumusan masalah yang dibahas adalah : 1) Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang dan 2) Bagaimana Perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi dalam tindak pidana pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan data kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder tersebut dapat berupa bahan hukum primer,sekunder maupun tersier. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tindak pidana ini dikelompokkan kepada dua jenis pelaku TPPU yaitu pelaku aktif dan pasif. Dalam melakukan tindak pidana pencucian uang, pelaku utama atau pelaku aktif umumnya melibatkan pihak lain untuk melancarkan aksinya. Sedangkan pelaku pasif yaitu seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku pasif apabila memenuhi unsur mengetahui dan patut menduga bahwa dana tersebut berasal dari hasil kejahatan atau mengetahui tentang atau maksud untuk melakukan transaksi. Unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan oleh UU TPPU tertuang dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1). Perlindungan khusus bagi Pelapor dan Saksi tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 43 Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kata kunci: Tindak Pidana, TPPU 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/home/rama/public_html/application/cache/sessions)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: