A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/home/rama/public_html/application/cache/sessions/rama_session9nacqn8uav52187d8mj6iaobk95vtqkc): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/core/MY_Controller.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 6
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

RAMA - REPOSITORY
 DETAIL DOCUMENT
KAJIAN HUKUM DAN VIKTIMOLOGI DALAM KASUS PENIPUAN ARISAN ONLINE BODONG DI WILAYAH HUKUM POLRES OKU SUMATERA SELATAN
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Rachman, Rusdi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-08 03:13:38 
Abstract :
Arisan Online menjadi salah satu fenomena sosial yang sudah menjangkiti semua kalangan perempuan, mulai dari anak remaja, ibu rumah tangga, hingga sosialita. Pada akhir-akhir ini, fenomena arisan online bodong di Indonesia mulai meresahkan masyarakat yang banyak terjebak karena tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kasus penipuan arisan online bodong dalam perspektif hukum dan viktimologi. Studi kasus yang diambil adalah kasus viral arisan online bodong yang terjadi di wilayah hukum Polres OKU Sumatera Selatan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan kronologis, modus, dan motif yang dilakukan pelaku, maka dapat disimpulkan bahwa pelaku memahami dan menyadari perbuatannya yang merugikan orang lain, dan hal itu atas kehendak sendiri. Hal ini menandakan bahwa terlihat jelas unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku. Perbuatan pelaku dapat diancam dengan 5 Pasal sekaligus, yaitu Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 45 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Perlindungan hukum terhadap korban dapat dilakukan melalui restoratif justice sebagaimana Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Upaya ini dilakukan sebagai upaya pengembalian kerugian materiil yang dialami oleh para korban. Kata Kunci: Hukum, Viktimologi, Penipuan, Arisan 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/home/rama/public_html/application/cache/sessions)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: