A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/home/rama/public_html/application/cache/sessions/rama_sessionmvemva6696v50i0n1m6c6m6u637kqetg): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/core/MY_Controller.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 6
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

RAMA - REPOSITORY
 DETAIL DOCUMENT
PENGKAJIAN PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA PUTUSAN NOMOR 989/PID.SUS/2022/PN.BDG DALAM KONTEKS POLITIK KRIMINAL
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Yudhantara, Tri Anif
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 12:29:44 
Abstract :
Penelitian ini berjudul Pengkajian Putusan Pengadilan Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/Pn.Bdg Dalam Konteks Politik Kriminal. dengan rumusan masalah Bagaimana Penerapan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/Pn.Bdg dan Bagaimana Pengkajian Putusan Pengadilan Dalam Konteks Politik Kriminal. Menggunakan metode yuridis normative. Kesimpulannya, Hukum pidana diterapkan pada kasus kekerasan seksual dalam Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/Pn.Bdg. Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding memutuskan kasus tersebut. Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan kekerasan terhadap 13 anak korban berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan. Majelis Hakim Tingkat Pertama meyakini bahwa Herry Wirawan dengan sengaja melakukan tindak pidana tanpa ada alasan yang dapat memaafkan atau membenarkan perbuatannya. Akibatnya, Herry Wirawan dijatuhi pidana penjara seumur hidup, diharuskan membayar restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar Rp.331.527.186,00 untuk 12 anak korban, dan menyerahkan perawatan 9 anak kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat. Majelis Hakim Tingkat Banding mengubah pidana seumur hidup menjadi pidana mati, mempertahankan pidana restitusi kepada 12 anak korban, dan tetap menyerahkan perawatan 9 anak korban kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat? dengan berlandaskan argumen hukum yang kuat. Kata Kunci: Tindak Pidana, Kekerasan Seksual, Politik Kriminal. 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/home/rama/public_html/application/cache/sessions)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: