A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/home/rama/public_html/application/cache/sessions/rama_sessionmvemva6696v50i0n1m6c6m6u637kqetg): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/core/MY_Controller.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 6
Function: __construct

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

RAMA - REPOSITORY
 DETAIL DOCUMENT
KAJIAN HUKUM TENTANG TINDAKAN PERCOBAAN MENEROBOS ISTANA NEGARA (Studi Kasus Wanita yang menodongkan pistol ke Anggota Paspampres dan mencoba masuk Istana Negara)
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Author
Gebze, Abdul Rozaq
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 12:33:11 
Abstract :
Radikalisme sebagai benih gerakan teroris terus menerus mampu melahirkan gelombang-gelombang kecil yang terus tumbuh menjadi gelombang besar di masa depan. Terorisme sebagai salah satu extraordinary crime dapat menghancurkan kedaulatan suatu bangsa dan negara. Oleh karena itu, kebijakan kriminal yang ditetapkan juga harus ekstra untuk meminimalisir peristiwa-peristiwa yang terafilisasi dengan tindak pidana terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian hukum tentang tindakan percobaan seorang wanita yang menerobos Istana Negara dan menodongkan pistol ke anggota Paspampres. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Undang-Undang Darurat Tahun 1951. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, ketentuan pemufakatan jahat dan percobaan melakukan tindak pidana terorisme mengalami penambahan beberapa pasal yang tidak diatur Pada Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme sebelumnya, diantaranya Pasal 10A, Pasal 12A, Pasal 12B, dan Pasal 13A. Adapun Semua perbuatan pemufakatan jahat dan percobaan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dapat diancam dengan pidana yang sama dengan Pasal-Pasal tersebut. Berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana pelaku percobaan menerobos Istana Negara menggunakan senjata api sebagaimana studi kasus, maka perbuatan pelaku dapat memenuhi kategori 3 tindak pidana berkaitan dengan terorisme, yaitu melakukan ancaman kekerasan menggunakan senjata api, menguasai senjata api ilegal, serta memiliki hubungan dengan organisasi terorisme. Kata Kunci: Terorisme, Tindakan Percobaan, Wanita 

Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: Failed to write session data (user). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/home/rama/public_html/application/cache/sessions)

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: