Institusion
Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Author
Rina Martiara, 8882/IV-4/708/97
Subject
Pengkajian Tari
Datestamp
2016-10-03 04:09:06
Abstract :
Studi ini menyajikan suatu analisis tekstual dan kontekstual tetntang tari yang
dapat dipahami sebagai sebuah bentuk budaya.
Secara sempit cangget dimaknakan ?tari?, tetapi sec-ara luas ia berarti ?pesta
adat atau begawi cakak pepadun (naik tahta adat)? yang dilaksanakan bersamaan
dengan peristiwa perkawinan. Pada saat itu seluruh masyarakat berkumpul dan
mengungkapkan kegembiraan bersama di balai pertemuan adat (sesat). Cangget
adalah tari yang dilakukan oleh gadis-gadis putri pemimpin adat (penyimbang)
berdasar kedudukan orang tuanya di dalam kepenyimbangan tersebut. Pada saat
gadis-gadis ini menad, akan menan' pula dua orang laki-laki. Tarian yang dilakukan
oleh laki-laki ini disebut igol.
Bagi masyarakat Lampung, perkawinan merupakan siklus hidup yang
terpenting yang akan mengubah kedudukan seseorang rnenjadi pemimpin adat
(penyimbang). Penyimbang adalah pemimpin sebuah kelompok keluarga yang
diperhitungkan berdasarkan kedudukan seorang laki-laki di dalam keluarga.
Berdasarkan sistem patrilineal, seorang anak laki-laki tertua di dalam keluarga
Lampung merupakan pemimpin tertinggi keluarga yang akan memimpin kerabat
kepenyimbangannya.
Secara sederhana, setiap laki-laki Lampung setelah menikah akan menjadi
pemimpin di dalam keluarga batihnya. Perkawinan tersebut secara otomatis akan
mengembangkan kekerabatan ayahnya yang berkembang pula akibat perkawinan
tersebut Cangget berfungsi sebagai pengesah dari rangkaian acara perkawinan yang
mengubah kedudukan seorang wanita di dalam lembaga adatnya. Rangkaian cangget
mere?eksikan kedudukan masing-masing gadis dan bujang sebagai wakil orang tua
mereka di sesat yang terjadi akibat perkawinan tersebut. Sebagai tari yang memiliki
fungsi sosial, tampaknya cangget tetap memiliki nilai-nilai keabadian di
masyarakatnya, dikarenakan kedudukan seorang penyimbang sampai saat ini masih
diperhitungkan. Ia adalah wakil kerabat yang mempunyai hak berbicara di lembaga
adat, dan lembaga kepenyimbangan (porwatin) adalah lembaga tertinggi di
masyarakat Lampung yang berfungsi sebagai pengambil keputusan dalam setiap
peristiwa adat.