Abstract :
Tari Tayuh di kecamatan Tambakromo semula adalah suatu sarana untuk penyebaran agama Islam di Pulau Jawa dan berfungsi sebagai tari sosial dan tari pergaulan tetapi sekarang bergeser sebagai seni tontonan, masyarakat pendukungnya masih mengharapkan kesenian tayub tetap ada dan menginginkan dipepetri serta di ipuk-ipuk sebagai kesenian jawa. Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang rekomendasi Perjanjian Keramain dan tata tertib