Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
AHMAD DANI , NIM. 07370050
Subject
Jinayah Siyasah
Datestamp
2016-04-26 02:36:00
Abstract :
Sejak tahun 2000 aksi terorisme di Indonesia kian bernunculan. Mulai dari
teror bom Bali I (2002), bom Bali II (2004), bom Hotel JW Marriot I (2005), bom
Kuningan (Kedubes Australia/2004), hingga bom Merriot II dan Ritz-Carlton
(2009). Dampak dari aksi terorisme tersebut sungguh sangat besar, mulai dari
menyebarkan ketakutakan, kerugian materi, merusak stabilitas keamanan negara,
serta menimbulkan korban yang tidak terbatas. Lemahnya penerapan hukuman
merupakan salah satu sebab dari terus berkembangnya berbagai aksi terorisme di
Indonesia. Adanya pemberian remisi bagi narapidana terorisme merupakan salah
satu bentuk lemahnya penerapan hukuman bagi pelaku tindak pidana terorisme
serta dipandang sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan aksi
terorisme. Remisi merupakan pengurangan hukuman yang diberikan pemerintah
kepada narapidana.
Pemberian remisi bagi narapidana terorisme perlu dikaji melihat semakin
berkembangnya kasus terorisme. Maka dengan begitu memberikan kesempatan
kepadan penyusun untuk menjelaskan pandangan hukum pidana Islam terhadap
adanya pemberian remisi bagi narapidana terorisme.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research)
yaitu penelitian dengan objek data yang berupa teks-teks hukum, baik berupa
ayat-ayat Alquran dan Alhadis atau kaidah-kaidah hukum Islam yang ada kaitanya
dengan pengurangan hukuman (remisi). Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, artinya pendekatan tersebut
dilakukan dengan melihat undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah
lainnya yang berlaku di Indonesia berkaitan dengan tema penelitian serta norma
agama yaitu Alquran dan Alhadis, fikih, serta buku-buku yang berkaitan dengan
tema penelitian.
Menurut hukum pidana Islam, pemidanaan dimaksudkan untuk
mendatangkan kemaslahatan umat dan mencegah kemudaratan. Adanya
pengurangan hukuman bagi narapidana terorisme sama saja memberikan
kesempatan untuk tumbuhnya kejahatan. Dan juga dapat mecinderai rasa keadilan
masyarakat sebagai korban dari tindak pidana terorisme yang menuntut untuk
ditindak seberat-seberatnya setimpal dengan perbuatan. Penghapusan
pengurangan hukuman bagi narapidana terorisme merupakan salah satuh dari
implementasi sadd aż-żarī‘ah agar pelaku tindak pidana terorisme tidak
melakukan aksi terorisme lagi (residivis).