Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
ARIEF BUDI SETYAWAN , NIM. (08360036)
Subject
Perbandingan Madzhab
Datestamp
2014-03-14 07:14:16
Abstract :
Penelitian ini membahas tentang permasalahan status hukum anak temuan
(al-laqi>t}) menurut hukum Islam dan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak. Penelitian ini dilakukan karena untuk mengetahui bagaimanakah status
hukum dan pengakuan anak temuan tersebut menurut Islam dan UU perlindungan
anak. Seperti yang diketahui pada zaman sekarang banyak bayi yang dibuang oleh
orang tuanya baik karena faktor ekonomi maupun sebagai menutup aib sendiri.
Adapula faktor bencana alam seperti bencana tsunami di Aceh, banyak anak-anak
yang terlantar dan terpisah dengan orang tuanya. Dari masalah di atas
bagaimanakah pengakuan anak tersebut dan bagaimanakah status anak tersebut
menurut hukum Islam dan UU Perlindungan Anak.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pengumpulan data menggunakan
studi kepustakaan, maka dalam mengumpulkan data-data dari literatur, buku-buku,
dan UU tentang perlindungan anak yang berkenaan dengan status hukum anak
temuan (al-laqi>t}). Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif yaitu
pemaparan kembali dengan kalimat sistematis untuk memberi gambaran jelas
jawaban atas permasalahan yang ada.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jika ada orang mengaku bahwa
anak temuan itu adalah anaknya maka dia diberikan kepadanya. Tentunya harus
memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam Undang-Undang Perlindungan anak tidak
menyebutkan secara terperinci aturan tentang pengakuan nasab. Akan tetapi
dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa setiap anak berhak
mendapat identitas, terutama anak yang tidak diketahui orangtuanya. Otomatis hal
tersebut menyinggung tentang nasab anak temuan. Sementara itu menurut hukum
Islam, status hukum anak temuan adalah merdeka, karena Allah menciptakan
Adam dan pengikutnya dalam keadaan merdeka, hukum memungut anak temuan
adalah fardu kifaya>h, karena dikhawatirkan anak tersebut terlantar atau binasa.
Agama anak temuan itu disesuaikan dengan di mana anak tersebut ditemukan dan
siapa yang menemukan, jika ditemukan di tempat Islam maka tentunya agamanya
muslim dan begitu juga sebaliknya jika ditemukan di daerah nonmuslim maka
agamanya nonmuslim juga. Dalam hal pewarisan tetapi tidak berakibat hukum
saling mewarisi, terkecuali orang tua angkatnya memberikan wasiat terhadap anak
temuan tersebut, begitu juga dengan perwalian. Hal tersebut juga terdapat di
dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, pada pasal 5, 6 dan 26.
Kesimpulan dari penelitian ini, pengakuan anak dan status hukum anak
temuan (al-laqi>t}), menurut hukum Islam maupun UU No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, adalah sama-sama melindungi hak-hak dari anak temuan (al-
laqi>t}) tersebut walaupun dalam UU No. 23 tahun 2002 tidak menyebutkan secara
terperinci tentang hal atau aturan tersebut.