Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
MUHAMMAD IRFAN, NIM. 08380017
Subject
Muamalat
Datestamp
2016-06-15 04:06:00
Abstract :
Salah satu tujuan dari ekonomi Islam adalah mencapai kemaslahatan dunia
dan akhirat. Negara, pada tataran pemerintah harus mampu membuat berbagai
program guna merangsang pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkeadilan.
Perum Jamkrindo, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
mendapatkan amanat untuk memberikan jasa penjaminan terhadap kredit bagi
UMKM dan Koperasi yang disalurkan oleh lembaga perbankan. Dalam merespon
perkembangan Lembaga Keuangan Syari’ah di Indonesia, Perum Jamkrindo
mengeluarkan produk penjaminan pembiayaan bagi nasabah Lembaga Keuangan
Syari’ah.
Penyusun dalam rangka ini mencoba untuk meneliti apakah perjanjian
penjaminan yang diterapkan oleh Perum Jamkrindo telah memenuhi kriteria yang
dimaksudkan oleh hukum Islam sehingga tercipta kemaslahatan dari produk
tersebut. Berangkat dari bahwa perjanjian penjaminan mempunyai karakteristik
yang sama dengan akad kafalah sebagai salah satu dari bentuk akad tabarru’ yang
sifat utamanya adalah non profit oriented. Penyusun berusaha untuk menggali
apakah penetapan imbal jasa yang diterapkan mengandung riba’. Berlanjut kepada
akibat-akibat hukum yang timbul dari perjanjian penjaminan dimana tidak terlepas
dari adanya hak klaim dan pengalihan utang peneliti kemudian mengkaji 2 hal
tersebut menggunakan prinsip dalam bermuamalat terutama dalam mengaplikasikan
asas-asas dalam membuat perjanjian yang berisi tentang transaksi ekonomi.
Menggunakan pendekatan normatif, penyusun menggali data di lapangan kemudian
membahasnya dalam pandangan hukum Islam.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akad dalam penjaminan syari’ah
yang dijalankan Perum Jamkrindo telah memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan
dalam Hukum Islam. Imbal Jasa Kafalah yang ditentukan oleh Perum Jamkrindo
sendiri telah memenuhi hal-hal yang harus ada dalam sebuah transaksi ekonomi.
Beberapa catatan yang menurut penyusun perlu tekankan adalah dalam pembagian
pembayaran Imbal Jasa yang proporsional antara terjamin dan penerima jaminan,
karena keduanya mendapatkan manfaat dari transaksi ini.