Abstract :
Gadai menurut Hukum Islam dikategorikan sebagai perbuatan jaiz atau boleh
menurut ketentuan Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma'. Aktifitas gadai pada zaman
sekarang sudah jauh berbeda dengan zaman Rasulullah SAW, sebab gadai pada
saat ini tidak hanya bersifat sosial semata, tetapi sudah dijadikan sebagai usaha
yang bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan pribadi. Hal ini terbukti
pada aktivitas perekonomian masyarakat yang penyusun amati pada CounterCounter
HP di sepanjang Jl. Moses Gatotkaca (Mrican, Gejayan) Sleman
Yogyakarta. Dalam skripsi ini penyusun melakukan penelitian tentang praktik
Pengambilan Pelunasan Hutang Gadai Dari Barang Gadai Ditinjau Dari Hukum
Islam . Di sepanjang Jl. Moses Gatotkaca terdapat sekitar 73 Counter HP, diantara
73 Counter tersebut terdapat 5 Counter yang menawarkan jasa gadai HP, yaitu
Counter T.N.T, Parahsell, Phone HP Cell, Wave Cell, dan Phone Tiger Cell. Dari
kelima Counter HP tersebut, Permasalahan yang terjadi diantaranya seperti adanya
bunga, penaksiran harga HP sebulan kedepan, dan pengambilalihan hak milik jika
penggadai tidak mengembalikan pinjaman tepat waktu. Sehingga penyusun ingin
meneliti tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pengambilan Pelunasan
Hutang Gadai Dari Barang Gadai studi pada Counter-Counter di Jl. Moses
Gatotkaca Sleman Yogyakarta.
Dikarenakan kajian ini merupakan penelitian lapangan dengan populasi dan
sempelnya adalah Counter-Counter yang hanya menawarkan gadai HP (purposive
sample), maka penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitik yaitu
dengan menggambarkan praktik gadai HP di sepanjang Jl. Moses Gatotkaca
(Mrican, Gejayan) Sleman Yogyakarta. yang kemudian penyusun analisis dengan
menggunakan sudut pandang Hukum Islam dengan metode istihsan bi al-'urf dan
maslahah mengenai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan gadai HP
tersebut. Sehingga sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam, yaitu tercipta keadilan
dan kemaslahatan bagi umat.
Berdasarkan metode yang digunakan dalam menganalisis masalah tersebut,
maka terjawab kesimpulan bahwa akad gadai yang awalnya itu boleh, namun
setelah penyusun menganalisis dengan menggunakan metode istihsan bi al-'urf dan
maslahah mengenai adanya uang tambahan, taksiran harga HP sebulan ke depan,
dan pengambil alihan hak milik jika penggadai tidak melunasi utangnya tepat
waktu maka akad tersebut berubah menjadi akad yang dilarang menurut
pandangan syara' (haram ligairihi'aridi) di mana adanya larangan tersebut bukan
terletak pada perbuatan itu sendiri, tetapi perbuatan tersebut dapat menimbulkan
haram li-dzatihi. Dan tidak sesuai dengan nilai-nilai atau prinsip-prinsip ekonomi
Islam yang membawa konsumen berorientasi maslahat, bukan pemburu kepuasan.