Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
HIKMATUN NISA , NIM. 09350073
Subject
Peradilan Islam
Datestamp
2016-04-19 02:07:55
Abstract :
Poligami merupakan suatu realitas hukum dalam masyarakat yang akhirakhirini
menjadi suatu perbincangan hangat serta menimbulkan pro dan
kontra.Poligami sendiri mempunyai arti suatu sistem perkawinan antara satu
orang priadengan lebih dari seorang istri. Dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinanmenyatakan bila suatu perkawinan seorang pria
hanya boleh mempunyai seorang istri dan sebaliknya seorang istri hanya boleh
memiliki seorang suami. Kedudukan ahli waris sebagai anak yang lahir dari
perkawinan kedua atau perkawinan poligami dalam Kompilasi Hukum Islam di
daerah Tengguli masih banyak permasalahannya. Hal ini dapat dimaklumi
mengingat sampai saat ini pengaturan hukum waris dalam masyarakat Tengguli
masih diserahkan pada hukum adat masing-masing. Selain itu sebagian masih
terdapat pelaksanaan hukum waris yang menuntut hak ahli waris disamaratakan.
Berdasarkan pokok masalah yakni, pertama, bagaimana pembagian harta
warisan keluarga poligami di Desa Tengguli?. Kedua, berapa bagian warisan istriistri
pada keluarga poligami di Desa Tengguli?. Ketiga,bagaimana tinjauan hukum
Islam terhadap pembagian warisan dan bagian warisan istri-istri pada keluarga
poligami di Desa Tengguli?. Metode yang digunakan dalam penelitian iniadalah
penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang bertujuan menjelaskan
bagaimana pembagian warisan istri-istri dan memberikan penilaian hukum Islam
terhadap cara pembagian warisan pada keluarga poligami di desa Tengguliyang
diperoleh dengan cara wawancara terpimpin (guided interview). Pendekatan yang
digunakan adalah metode pendekatan normatif yuridis.
Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih
dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Pemilikan harta
bersamadalam perkawinan poligami dihitung pada saat berlangsungnya akad
perkawinanyang kedua, ketiga, atau yang keempat. Tinjauan hukum Islam
terhadap pembagian waris bagi istri-istri dalam keluarga poligami adalah
dibenarkan, karena pembagian harta ini termasuk cara pembagian harta dengan
sistem kewarisan bilateral melalui musyawarah dan perdamaian. Dan secara
hukum Islam pembagian harta ini tidak keluar dari ajaran Islam.