Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
AHMAD NAWAWI, NIM. 09340117
Subject
Ilmu Hukum
Datestamp
2016-08-10 03:04:23
Abstract :
Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik
dengan sebaik-baiknya, sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 25 Tahun
2009 Tentang Pelayanan Publik. Namun faktanya, RSUP DR. Sardjito sebagai
Instansi pelayanan publik banyak diwarnai oleh berbagai bentuk praktek
maladministrasi atau pungli yang berakibat merugikan masyarakat. Dengan latar
belakang masalah ini, maka pemerintah berinisiatif membentuk suatu lembaga
negara independen yg bertugas mengawasi jalannya penyelanggaraan pelayanan
publik. Dalam rangka mengawasi kinerja penyelanggara publik di daerah, saat ini
didirikan Lembaga Ombudsman Daerah. Penulisan ini bertujuan untuk
mengetahui peranan Lembaga Ombudsman Daerah (LOD DIY) dalam mengawasi
semua kinerja RSUP DR. Sardjito yg buruk, sehingga terbentuknya layanan
publik yg berkualitas dan baik.
Dengan menggunakan pendekatan yuridis dan sosiologi, penelitian ini
diharapkan mampu mengindentifikasi bagaimana hukum berlaku dalam
kehidupan masyarakat. Penelitian ini berbentuk field research dimana data-data
yang dipaparkan bersumber dari hasil temuan di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak laporan atau aduan tentang
pelayanan kesehatan di RSUP DR. Sardjito, berupa: Pelayanan Peserta Jaminan
Kesehatan (JAMKESMAS), Pembiayaan Kesehatan Badan Pelaksanaan Jaminan
Kesehatan Sosial (JAMKESOS), yang seharusnya rumah sakit tidak boleh
melakukan pemungutan kepada masyarakat karena telah adanya Jaminan
Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan Jaminan Kesehatan Sosial
(JAMKESOS), oleh karena itu keberadaan Lembaga Ombudsman Daerah sangat
membantu masyarakat. Perannya sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik
dan sebagai wadah pengaduan masyarakat atas tindakan penyimpangan
administrasi yang dilakukan oleh pejabat pemberi pelayanan publik. Oleh karena
itu, peran Lembaga Ombudsman Daerah sangat penting dalam rangka mendorong
dan mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan bersih, serta
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).