Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
DEWI LAILUL RAKHMADANIK , NIM. 10340065
Subject
Ilmu Hukum
Datestamp
2016-08-15 01:46:55
Abstract :
Tenaga kerja merupakan salah satu faktor penting dalam Pembangunan
Nasional, oleh karena itu diperlukan usaha-usaha untuk membina, mengarahkan serta
perlindungan bagi tenaga kerja untuk menciptakan kesejahteraan berkaitan dengan
yang dilakukannya. Perlindungan tersebut juga terkait dengan resiko kecelakaan kerja
yang sering terjadi di beberapa perusahaan, salah satunya yang terjadi di Pabrik Gula
Rejosari bulan September tahun lalu. Kecelakaan kerja memberikan luka mendalam
bagi dunia ketenagakerjaan khususnya para tenaga kerja dan karyawan yang bekerja
di Pabrik Gula Rejosari. Kejadian tersebut menunjukan pentingnya Perlindungan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap tenaga kerja agar tercipta
kenyamanan dan keamanan saat bekerja.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik dengan untuk melakukan
penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
terhadap Tenaga Kerja di PG Rejosari Kabupaten Magetanâ€. Adapun perumusan
masalah yang diteliti adalah bagaimana implementasi perlindungan hukum
keselamatan dan kesehatan terhadap tenaga kerja di PG Rejosari berdasarkan Pasal 86
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan kendala apa saja yang dialami PG
Rejosari dalam memberikan perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan
terhadap tenaga kerjanya.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan Yurisidis-Normatif dengan menentukan pada segi-segi
yuridis dan melihat pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pelaksanaan perlindungan tenaga kerja tersebut. Sifat penelitian ini adalah deskriptif
analitik yaitu penelitian yang menyelesaikan masalah dengan cara mendeskripsikan
masalah melalui pengumpulan, penyusunan dan menganalisis data. Metode
pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian langsung yaitu observasi dan
wawancara.
Hasil penelitian perlindungan hukum di PG Rejosari telah berjalan baik
yaitu dengan mengikutsertakan tenaga kerja pada program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja serta melakukan upaya-upaya penyediaan alat-alat pelindung diri berupa
penutup kepala, pelindung mata, tali pengaman, alat penutup diri serta pembinaan dan
pengawasan terhadap tenaga kerja yang berkenaan dengan pekerjaannya. Sedangkan
kendala yang dihadapi PG Rejosari terkait dengan pelaksanaan perlindungan hukum
tenaga kerja di PG Rejosari adalah kesaradan diri dari