Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
M. ANDY CHAFID ANWAR MS , NIM. 09350035
Subject
Peradilan Islam
Datestamp
2016-04-20 02:27:26
Abstract :
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, golongan, ras dan
agama serta budaya. Keanekaragaman merupakan kenyataan sosio-historis yang
tidak dapat disangkal oleh siapapun. Fenomena perkawinan beda agama secara
obyektif-sosiologis dianggap sebagai suatu yang wajar karena penduduk
Indonesia memeluk beranekaragam agama dan kepercayaan. Undang-undang
Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak mengatur tentang perkawinan yang calon
suami atau calon istrinya memeluk agama yang berbeda. Sementara seluruh
agama yang diakui di Indonesia tidak membolehkan adanya perkawinan yang
dilakukan jika kedua calon berbeda agama, mengakibatkan persoalan tersendiri di
mana pasangan yang berbeda agama ingin melakukan perkawinan. Persoalan
perkawinan beda agama dapat menimbulkan berbagai permasalahan dari segi
hukum diantaranya keabsahan perkawinan itu sendiri di mana dalam pasal 2 ayat
(1) Undang-undang No.1 Tahun 1974.
Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, Bagaimana
Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Magelang dalam pemberian izin
perkawinan beda agama dan Bagaimanakah tinjauan hukum Islam dan hukum
positif terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Magelang
No.04/Pdt.P/2012/PN.MGL. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif
terutama untuk mengkaji peraturan perundang-undangan dan Putusan Pengadilan.
Jenis penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan (library research), Data
primer berupa penetapan Pengadilan Negeri Magelang
No.04/Pdt.P/2012/PN.MGL. Data sekunder berupa wawancara dengan hakim
Pengadilan Negeri Magelang khususnya yang memberikan penetapan. Data tersier
Berupa bahan yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap sumber
sekunder seperti kamus, ensiklopedi dan katalog. Data tersebut dianalisa secara
kualitatif sehingga hasil penelitiannya akan bersifat deskriptif analitis, yaitu
memberikan gambaran umum mengenai perkawinan beda agama yang di
langsungkan di Indonesia.
Dalam kasus ini dapat dilaksanakan perkawinan berbeda agama antara
Tuan X yang memeluk agama Islam dengan Nona Y yang memeluk agama
Katolik karena mereka telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri.
Hasil Penelitian ini adalah hukum Islam telah tegas melarang perkawinan beda
agama telah dijelaskan dalam Al-Baqarah ayat 221, Al-Maidah (5):5, Al-Bayyinah
(98):6, Al-Mumtahanah: 10 dan hukum positif dalam Undang-Undang No.1 Tahun
1974 Pasal 2 Ayat (1) serta KHI pasal 40, pasal 44 Selanjutnya KHI pasal 60 ayat
(2) dan KHI Pasal 61 melarang adanya perkawinan beda agama.