Abstract :
Indonesia menganut sistem demokrasi perwakilan. Mekanisme perwakilan
yang dianut Indonesia dinilai dapat menjamin keterwakilan aspirasi rakyat. Dalam
pengembangan pembangunan daerah Indonesia menganut sistem Daerah Otonom
yang mana Pemerintahan Daerah diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus
urusan-urusan yang diserahkan kepadanya. Dalam Pasal 13 Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi yang merupakan urusan
dalam skala Kabupaten dengan pengawasan Pemerintah Pusat. Penelitian ini
menfokuskan pada bagaimana implementasi pengelolaan pendapatan asli daerah
dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Sragen Periode 2009-
2012 dan kendala apa saja yang dihadapi Pemerintah Daerah serta bagaimana
upaya Pemerintah Daerah dalam mengatasi kendala-kendala tersebut.
Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis yaitu dengan mendeskripsikan
data yang dikaji secara sistematis dan menggunakan pendekatan yuridis normatif
yaitu penelitian ini berdasar dari peraturan perundang-undangan sebagai norma
hukum positif yang menjadi dasar pembentukan Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yang berkaitan dengan Pembangunan Daerah.
Analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu suatu cara menarik
kesimpulan dengan memberikan gambaran atau menjabarkan terhadap data yang
telah terkumpul dalam bentuk uraian kalimat sehingga pada akhirnya dapat
menghantarkan pada kesimpulan. Penyusun menggunakan metode deduktif, yaitu
analisis data dari yang bersifat umum, kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat
khusus.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) merupakan alat kelengkapan
milik pemerintah daerah yang dikelola guna mengelola sistem keuangan yang
terjadi di Kabupaten Sragen. Dalam penerimaan dana untuk wilayah Kabupaten
Sragen terdapat 2 pengelolaan dana yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana
Alokasi Kusus (DAK) yang mana kedua hal tersebut mempunyai peranan yang
sangat penting terhadap perkembangan pembangunan daerah. DAU diberikan
pemerintah pusat untuk membiayai kekurangan dari pemerintah daerah dalam
memanfaatkan PAD-nya. Dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Sragen PAD belum mampu Untuk menopang sebagian besar dana yang di
butuhkan, PAD hanya menyumbangkan 10% dari seluruh sumber dana. Dengan
Pendapatan Asli Daerah yang sedikit tersebut Kabupaten Sragen belum mampu
dikatakan daerah yang Otonom karena masih tergantung dengan bantuan dari
Pemerintah Pusat. Hal tersebut juga dipengaruhi pengelolaan yang kurang
maksimal dalam pelaksanaan pembangunan daerah sehingga berdampak pada
pendapatan daerah.