Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
ROBITH MUTI’UL HAKIM , NIM. 10350068
Subject
Peradilan Islam
Datestamp
2016-04-20 03:47:40
Abstract :
Sebuah perkawinan akan tercapai dengan melewati proses-proses tertentu.
Proses yang akan dilewati seorang pria maupun wanita, seperti pada umumnya
yaitu, proses mengenal calon pasangan (ta’aruf), khitbah (peminangan), kemudian
akad nikah. Ta’aruf atau perkenalan yang dianjurkan dalam Islam adalah dalam
batasan-batasan yang tidak melanggar aturan Islam. Tujuan ta’aruf adalah untuk
mengenal calon pasangan sebelum menikah dengan cara yang halal, maka ada
aturan atau adab dalam berta’aruf. Inti dari ta’aruf adalah pendekatan terhadap
calon suami atau isteri sebelum akad nikah tanpa ternodai unsur maksiat di
dalamnya.
Mayoritas pemuda-pemudi yang ingin mendapatkan calon pasangan pada
masa kini menempuh dengan pacaran terlebih dahulu. Sebagian beralasan bahwa
pacaran sebagai ajang penjajakan pranikah, agar lebih bisa mengenal kepribadian
masing-masing. Pacaran itu tidak jauh dari perbuatan berkhalwat dan banyak pula
yang sampai di luar batas, seperti berbuat zina, bahkan ada yang sampai hamil dan
aborsi, yang pada akhirnya terdapat penyesalan. Penyusun merasa tertarik dengan
fenomena yang terjadi tersebut. Konsep ta’aruf Ustad Felix Siauw dirasa pantas
dan tepat untuk diterapkan oleh pemuda-pemudi pada masa kini, dikarenakan
dapat memberikan solusi-solusi untuk mengatasi masalah ta’aruf ini.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan
metode kualitatif, data yang dikumpulkan tertuang dalam bentuk kata-kata. Jenis
penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu penelitian pustaka (library
research). Sifat penelitian ini merupakan penelitian preskriptif. Sumber data yang
digunakan dalam skripsi ini yaitu buku karya Ustad Felix Siauw, “Udah Putusin
Aja!†dan tulisan-tulisan beliau di media sosial. Pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan normatif, yaitu mendekati masalah yang diteliti berdasarkan
Al-Qur’an, Hadis, Kaidah Fikih dan pendapat para Ulama yang berkaitan dengan
masalah ta’aruf. Mengetahui konsep-konsep Ustad Felix Siauw mengenai
masalah ta’aruf, kemudian menganalisisnya dengan tinjauan hukum Islam,
diantaranya menggunakan Maslahah dan Maqasid asy-Syari’ah.
Ustad Felix Siauw memaparkan tentang bagaimana cara berta’aruf yang
sesuai dengan tuntunan Islam dan tidak melanggar norma-norma yang berlaku
dalam masyarakat. Konsep ta’aruf Ustad Felix Siauw yang pertama adalah tidak
ada interaksi ta’aruf (perkenalan) antar lawan jenis sebelum adanya proses
khitbah. Kedua, menerapkan metode khitbah-ta’aruf. Ketiga, adanya pemberian
edukasi dan pembelajaran kepada calon pasangannya pada saat ta’aruf. Ditinjau
dari segi hukum Islam, diantaranya menggunakan Maslahah dan Maqasid asy-
Syari’ah. Konsep tersebut sesuai dengan ajaran dan hukum Islam karena
memberikan suatu kemaslahatan serta terdapat unsur pencegahan dan penjagaan
yang sesuai dengan Maqasid asy-Syari’ah, maka dari itu konsep ini sangat tepat
untuk diterapkan oleh para remaja dan pemuda-pemudi masa kini.