Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
M. RIZAL DHUKHA ISLAM , NIM. 10230012
Subject
Pengembangan Masyarakat Islam
Datestamp
2015-10-16 09:14:23
Abstract :
Penelitian ini berjudul “Implementasi Peraturan Daerah Istimewa
Yogyakarta NO.4 Tahun 2012 Dalam Peningkatan Kesejahteraan Disabilitas
(Studi Kasus Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas Bantul)â€.
Penelitian ini fokus utamanya adalah mengungkap konsep dan implementasi
peraturan daerah dalam pemberdayaan penyandang disabilitas melalui BRTPD.
Subjek penelitian terdiri dari bapak Hadi selaku kepala BRTPD, bapak Waluyo
selaku kasi bina daksa dan ruwi, ibu Bena selaku kasi bina netra dan grahita,
bapak Sony selaku pendamping warga binaan, saudara Bowo, Eka, Aisyah, Fitri
selaku warga binaan di BRTPD. Pemilihan informan sebagai subjek penelitian
dilakukan dengan cara “Key Informan†yaitu dengan memilih tokoh-tokoh kunci.
Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif
dengan metode deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian menemukan bahwa salah satu konsep dan implementasi
peraturan daerah No.4 tahun 2012 dalam peningkatan kesejahteraan disabilitas,
terdapat empat konsep dalam pemberdayaan penyandang disabilitas: pertama,
Rehabilitasi sosial. Kedua, Jaminan sosial. Ketiga, Pemberdayaan sosial.
Keempat, Perlindungan sosial. Keempat konsep ini harus berjalan bersamaan, agar
peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas dapat terwujud dalam segala
aspek kehidupan dan penghidupan. Rehabilitasi sosial, mengupayakan
peningkatan kemampuan dalam melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat,
selain itu juga dimaksudkan untuk mengubah paradigma masyarakat yang
menganggap penyandang disabilitas menambah beban terhadap orang
disekelilingnya. Bentuk pelaksanaan dari rehabilitasi ini adalah diberikannya
wadah/ balai rehabilitasi kepada penyandang disabilitas dan pendidikan serta
keterampilan guna menunjang keberdayaan disabilitas.
Jaminan sosial, jaminan yang diberikan kepada penyandang disabilitas
untuk memenuhi segala kebutuhan dasar difabel. Bentuk pelaksanaannya adalah
diberikannya fasilitas dan aksesibilitas secara gratis kepada penyandang
disabilitas. Warga binaan diminta untuk fokus dalam pelatihan keterampilan yang
diberikan oleh BRTPD. Pemberdayaan sosial, pemberian daya dan kekuatan
kepada yang lemah agar bisa meningkatkan fungsi sosial dalam
bermasyarakat.bentuk pelaksanaannya adalah pemberdayaan yang meliputi pada
pra rehabilitasi, saat rehabilitasi, dan paska rehabilitasi dan pemberian motivasi
untuk menunjang semangat seorang difabel.
Perlindungan sosial, sama halnya pemberian rasa nyaman kepada
penyanddang disabilitas. artinya tidak lagi membiarkan penyandang disabilitas
termarginalkan oleh lingkungan sekitarnya yang menganggap bahwa
kehadirannya menambah beban terhadap orang disekelilingnya. Bentuk
pelaksanaannya sama seperti rehabilitasi sosial, yaitu dengan memberikan tempat
untuk menyalurkan minat, bakat dari seorang difabel.