Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
MOH WAHYUDI , NIM. 10340117
Subject
Ilmu Hukum
Datestamp
2016-08-16 08:49:56
Abstract :
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam sistem
Ketatanegaraan Indonesia, dibentuk dalam Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Kehadiran DPD RI
dimaksudkan untuk memperkuat ikatan daerah dalam kerangka NKRI serta
mengakomodir kepentingan daerah dalam perumusan kebijakan nasional. Kedudukan dan
fungsi DPD RI diatur dalam Pasal 22C dan 22D UUD NRI 1945. Kemudian, lebih lanjut
diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD (UU MD3) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang mereduksi kedudukan dan fungsi DPD RI
sebagai lembaga perwakilan, sehingga mengakibatkan kurang efektifnya DPD RI dalam
menjalankan fungsi legislasinya serta mempertanggungjawabkan kepada konstituen dan
daerah pemilihnya. Oleh karena itu, pada tanggal 14 Oktober 2012 DPD RI melakukan
permohonan pengujian Undang-Undang (judicial review) UU MD3 dan UU P3 terhadap
UUD NRI 1945 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah melalui proses persidangan
sekitar 6 bulan pada akhirnya pada tanggal 27 Maret 2013 MK mengabulkan permohonan
tersebut melalui putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012. Berdasarkan keadaan tersebut,
penyusun mencoba mengkaji, bagaimanakah fungsi dan kedudukan DPD RI sebelum
putusan MK dan bagaimanakah implikasi putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 terhadap
fungsi legislasi DPD RI?.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian studi kepustakaan (library research)
yang bersumber pada bahan-bahan tertulis. Selanjutnya analisa data dilakukan secara
kualitatif dan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu menguraikan beberapa
fakta mengenai DPD RI, baik terkait tentang kedudukan dan kewenangannya, serta proses
judicial review DPD RI ke MK, selanjutnya dilakukan analisis mendalam dengan
didasarkan pada sumber-sumber data sekunder yang mencakup bahan primer, skunder,
dan tertier yang berkaitan erat dengan objek penelitian seperti UU MD3 dan UU P3 serta
putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012. Metode pendekatan dalam penelitian ini
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif sedangkan kerangka berfikir yang
digunakan adalah kerangka berfikir secara deduktif dengan alat silogisme untuk
membangun perspektif kebenaran hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem dua kamar di parlemen masih
lemah (soft bicameral). Hal ini dikarenakan tidak berimbangnya keanggotaan, kedudukan
dan kewenangan diantara dua kamar. lemahnya DPD RI sebagai kamar kedua
mengakibatkan tidak efektifnya proses checks and balances. Kondisi demikian, tidak
setara dengan legitimasi yang tinggi dari lembaga ini yaitu lahir dari pemilihan umum
secara langsung oleh rakyat. Mengingat pentingnya DPD RI dalam mengimbangi proses
legislasi nasional demi terciptanya produk Perundang-undangan yang aspiratif dan
akomodatif maka penguatan terhadap susunan dan kedudukan DPD RI menjadi penting.
Selanjutnya, putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 menunjukkan format baru dalam
proses legislasi nasioanal yaitu adanya keterlibatan diantara Presiden, DPR RI dan DPD
RI (tripartit). Hal ini juga berimplikasi terhadap perubahan mekanisme perencanaan,
pengajuan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di parlemen yang harus
melibatkan DPD RI dalam proses legislasi nasional, sepanjang RUU yang menjadi
kewenangannnya.