Institusion
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Author
SURAIDA SALAEH , NIM. 10340144
Subject
Ilmu Hukum
Datestamp
2016-08-18 06:52:20
Abstract :
Merek tidak saja sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut
yang mempunyai daya pembedaan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang
atau jasa sebagaimana definisi yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 15
tahun 2001 tentang Merek. Dalam perdagangan barang dan jasa merek menjadi
sangat penting. Merek menjadi salah satu kekayaan intelektual berfungsi sebagai
tanda pengenal atau daya pembeda dari merek lainnya. Dapat dikatakan bahwa
merek merupakan aset bagi pemilik merek yang bersangkutan, terutama apabila
didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan proses manajemen yang
baik. Karena demikian penting dan tingginya nilai sebuah merek bagi pemilik
merek, maka merek menjadi komoditi yang dapat diperjual belikan, dan hal ini
memicu adanya pemalsuan terhadap merek.
Klausul pada Pasal 6 ayat (1) butir a Undang-undang Nomor 15 tahun
2001 tentang Merek menyebutkan kata-kata “mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar,†yang mana
menerangkan bahwa setiap merek yang mempunyai persamaan atau mirip harus
ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI).
Persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsurunsur
yang menonjol antara merek yang telah terdaftar lebih dahulu dengan merek
yang lain. Kemiripan pada unsur menonjol ini dapat menimbulkan kesan adanya
persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau
kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat
dalam merek-merek tersebut. Tetapi belum ada garis yang jelas dan menonjol
tentang bagaimana suatu bentuk, penempatan, penulisan atau bunyi tersebut
seharusnya dibedakan. Disini timbullah permasalahan tentang apa sebenarnya
tolok ukur atau parameter pembedaan sesuatu merek itu.
Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (Library
Research) yaitu penelitian yang dilaksanakan dengan mencari dan mengumpulkan
data sekunder berupa: buku-buku, artikel-artikel baik dari surat kabar atau media
cetak maupun media elektronik, Undang-undang Merek, serta undang-undang lain
dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap
pemegang merek dagang.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa banyak merek-merek yang mirip
tetap diratifikasi oleh Dirjen HKI. Hal ini menimbulkan kegelisahan di kalangan
masyarakat maupun lingkup internal Dirjen HKI sendiri dikarenakan penegakan
hukum secara empiris ternyata lamban dan mengkhawatirkan. Untuk dapat
memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang merek dagang harus
dilakukan dengan cara mengoptimalkan pelaksanaan Undang-undang Merek
Nomor 15 tahun 2001, meningkatkan kemampuan aparat pemeriksa merek dan
aparat penegak hukum dalam memahami perlindungan HKI khususnya merek
serta pembatalan terhadap pendaftaran merek atas dasar iktikad tidak baik oleh
Dirjen HKI.