Abstract :
Penelitian di Pengadilan Agama Malang yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana Pertimbangan hukum Hakim dalam menetapkan sisa harta waris yang diberikan kepada LAZIS?, Bagaimana Analisis terhadap Pertimbangan hukum Hakim dalam menetapkan sisa harta waris yang diberikan kepada LAZIS?
Guna mendapatkan data, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui interview dan dokumentasi dengan Hakim Pengadilan Agama Malang. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan pola pikir deduktif sehingga mendapatkan gambaran yang jelas mengenai ada-tidaknya kesesuaian antara putusan Pengadilan Agama Malang dengan Hukum Islam.