Abstract :
Dari hasil penelitian ditemukan bahwasanya mekanisme jual beli ikan laut dalam tendak seperti halnya jual beli yang ada pada umumnya lebih menitik beratkan pada status barang yang akan diperjualbelikan.
Dari segi jual belinya telah memenuhi rukun jual beli yaitu adanya penjual dan pembeli, adanya uang, barang, dan akad, namun pada jual beli ikan dalam tendak tidak memenuhi syarat objek yang diperjualbelikan maka hukum jual belinya batal (tidak boleh).