Abstract :
Dalam skripsi ini penulis menghunakan metode diskriptif analisis, yaitu memaparkan data-data dan informasi tentang masalah syirkah dan pelaksanaannya yang terjadi di warung kopi secara sistematis yang disertai dengan analisis konsep syirkah dan bagi hasilnya dalam Islam.
Penelitian ini menghasilkan bahwa sistem bagi hasil yang dijalankan di warung kopi di desa Pabean kecamatan Sedati kabupaten Sidoarjo ini sama dengan pengelolaan warung kopi, yaitu pengelolaannya di bagi perbulan secara bergantian, nanti sekaligus penghasilan satu bulan tersebut jadi pemilik pribadi yang dapat giliran mengelola tadi, demikian bergantian terus-menerus. Sesuai dengan bagian waktu pengelolaannya diperbolehkan karena dalam rana mu amalah kerjasama dimana semua pihak tidak merasa ditipu maupun dirugikan tidak ada masalah selama semua pihak sama-sama rela dan tidak ada unsur gharar
Dari penelitian tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa sistem bagi hasil yang dijalankan di warung kopi di desa Pabean kecamatan Sedati kabupaten Sidoarjo ini sudah sesuai dengan pengertian syirkah, yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha.
Berdasarkan kesimpulan di atas maka penulis berharap agar setiap kerjasama usaha dilakukan dengan sistem yang tidak merugikan salah satu pihak yang bekerjasama. Karena tujuan kerjasama usaha adalah sama-sama mencari keuntungan Maka agar dalam pembagian hasil di warung kopi ini dibagi rata sesuai pembagian penanaman modal awal mereka dan diharapkan pada semua pengelola warung kopi ini sebaiknya menggunakan kerjasama syirkah yang tidak mendekati adanya unsur gharar.