Abstract :
Hasil penelitian menemukan bahwa praktik pemberian ganti rugi dalam jual beli padi tebasan di Desa Kemiri adalah praktik jual beli dengan memberikan uang panjer di awal akad, sedangkan sisanya dibayarkan setelah padi dipanen. Akan tetapi jika penebas mengalami kerugian, maka sisa pembayaran yang telah disepakati dipotong 50 persen dari nilai kerugian tanpa persetujuan dari petani (penjual), sedangkan jika penebas untung tidak memberikan kompensasi apapun. Misalnya, harga awal yang disepakati kedua belah pihak adalah Rp. 8.300.000,- dengan luas tanah 2800 M2, kemudian sebagai tanda jadi penebas memberikan uang panjer kepada petani Rp. 500.000,- sisanya sebesar Rp. 7.800.000,- diberikan setelah padi panen. Setelah dikalkulasi ternyata penebas mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000,-, sehingga sisa pembayaran hanya di bayar sebesar Rp. 7.400.000,-.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik pemberian ganti rugi dalam jual beli padi tebasan di Desa Kemiri yang berupa pemotongan harga secara sepihak oleh penebas ketika penebas mengalami kerugian adalah tidak diperbolehkan dalam hukum Islam karena praktik ganti rugi tersebut merugikan salah satu pihak yaitu petani. Adapun akad jual beli padi tebasan di Desa Kemiri bukan termasuk jual beli garar, karena penebas adalah orang yang sudah berpengalaman dalam mengetahui kadar tanaman padi meskipun belum dipanen. Akan tetapi menurut Ulama Hanafiyah jual beli padi tebasan ini adalah jual beli yang fasid, karena terdapat satu kondisi diluar prediksi yang menyebabkan terhalangnya keabsahan jual beli tersebut. Hal ini mengakibatkan adanya unsur keterpaksaan pada petani sehingga petani merasa dirugikan.
Untuk itu diharapkan antara petani dan penebas membangun akad dengan syarat demi kemaslahatan bersama ketika melakukan transaksi jual beli padi tebasan.