DETAIL DOCUMENT
PEMBATALAN AKAD DEPOSITO MUDARABAH SISUKA SEBELUM JATUH TEMPO DAN PENARIKAN HADIAHNYA DI KJKS BINAMA SEMARANG JAWA TENGAH MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Hajar, Imam Ibnu
Subject
Bank Islam 
Datestamp
2015-04-16 02:13:20 
Abstract :
Dari Hasil penelitian ini ditemukan bahwa deposito mudarabah Sisuka terdapat keterangan yang dibuat KJKS BINAMA yaitu: a. Anggota yang mendepositokan dananya melalui deposito mudarabah Sisuka akan memperoleh hadiah senilai 1,5 persen dari nilai dana yang didepositokan, berupa barang hadiah. b. Jika anggota membatalkan akadnya sebelum jatuh tempo akan dikenakan potongan. c. hadiah yang telah diberikan di awal akad akan ditarik kembali, namu penarikan hadiah berupa barang hadiah yang telah diberikan, tetapi akan dikalkulasi sesuai dengan masa lamanya dana didepositokan. Menurut hukum Islam pelaksanaan akad Deposito Mudarabah Sisuka sudah sesuai dengan hukum Islam karena sudah memenuhi syarat dan rukun. Adapun dalam penarikan hadiahnya juga tidak bertentangan dengan hukum Islam karena pemberi hadiah yang diperbolehkan menarik kembali hadiahnya adalah pemberi hadiah yang memberikan agar hadiahnya itu diberi imbalan dan dibalas. Untuk itu diharapkan kepada para pihak KJKS BINAMA ketika membuat suatu kebijakan atau aturan agar mengkaji ulang atau lebih memperhatikan hal-hal yang sederhana agar tidak menimbulkan atau mengundang perbedaan pendapat terhadap kebijakan yang telah dijalankan dan agar tidak terjadi kemudaratan. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL