Abstract :
Dari Hasil penelitian ini ditemukan bahwa deposito mudarabah Sisuka terdapat keterangan yang dibuat KJKS BINAMA yaitu: a. Anggota yang mendepositokan dananya melalui deposito mudarabah Sisuka akan memperoleh hadiah senilai 1,5 persen dari nilai dana yang didepositokan, berupa barang hadiah. b. Jika anggota membatalkan akadnya sebelum jatuh tempo akan dikenakan potongan. c. hadiah yang telah diberikan di awal akad akan ditarik kembali, namu penarikan hadiah berupa barang hadiah yang telah diberikan, tetapi akan dikalkulasi sesuai dengan masa lamanya dana didepositokan.
Menurut hukum Islam pelaksanaan akad Deposito Mudarabah Sisuka sudah sesuai dengan hukum Islam karena sudah memenuhi syarat dan rukun. Adapun dalam penarikan hadiahnya juga tidak bertentangan dengan hukum Islam karena pemberi hadiah yang diperbolehkan menarik kembali hadiahnya adalah pemberi hadiah yang memberikan agar hadiahnya itu diberi imbalan dan dibalas.
Untuk itu diharapkan kepada para pihak KJKS BINAMA ketika membuat suatu kebijakan atau aturan agar mengkaji ulang atau lebih memperhatikan hal-hal yang sederhana agar tidak menimbulkan atau mengundang perbedaan pendapat terhadap kebijakan yang telah dijalankan dan agar tidak terjadi kemudaratan.