Abstract :
Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode diskritif, yaitu memaparkan data-data dan informasi tentang masalah perubahn harga cabe dengan sistem uang muka di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo secara sistematis disertai dengan analisis hukum Islam tengtang uang muka.
Dari penelitian tersebut penulis menghasilkan bahwa perubahan harga pada jual beli cabe dengan sistem uang di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo disebabkan karena turun harga cabe di pasaran. Hal ini kebanyakan terjadi pada waktu pelunasan sisa pembayaran harga cabe oleh tengkulak di karenakan pada waktu dijual sama tengkulak ke pasaran harga cabe mengalami penurunan harga dari harga yang sebelumnya. Kendala itulah yang sering kali menjadi hambatan pada waktu pelunasan harga cabe.
Dari penelitian tersebut penulis menghasilkan kesimpulan bahwa menurut kajian hukum Islam, tidak dibenarkan tengkulak semena-mena menurunkankan harga cabe tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada petani cabe. Akan tetapi perubahan harga cabe dengan system uang muka di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo tidak ada unsur kesengajaan dilihat dari penyebab perubahan harga cabe, oleh karena itu perubahan harga cabe yang terjadi dibolehkan karena dlorurot.
Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis berharap agar setiap tengkulak memberikan kebijakan kepada para petani cabe untuk membayar harga cabe secara keseluruhan setelah terjadi kesepakatan jual beli cabe untuk menghindari perubahan harga cabe pada waktu pelunasan.